Sedikitnya 4.241 Dosis Vaksin Tahap II Disuntik ke Warga Aceh Tamiang

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Aceh Tamiang, Aceh. AKBP Imam Asfali, SIK. sudah 4.241 dosis vaksin disuntik ke warga Aceh Tamiang, Selasa, 28 Desember 2021.

Selain memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19, Vaksin juga untuk menciptakan kekebalan tubuh terhadap virus yang saat ini sedang melanda Indonesia.

“Kita terus berupaya melakukan yang terbaik untuk masyarakat kita. Masyarakat kita harus diedukasi tentang pentingnya vaksin dalam rangka menciptakan kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) serta memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19,” sebut Kapolres.

BACA JUGA...  Sekretaris PWI Aceh Positif COVID-19

Kata Imam, Dengan Vaksinasi COVID-19 maka tercapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) serta melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi,” jelasnya

Menurutnya hingga saat ini pihaknya terus gencar untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pentingnya masyarakat untuk melakukan vaksin.

Kapolres mengatakan; Pertimbangan ditetapkannya Perpres 14/2021 yaitu beberapa ketentuan terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19, cakupan keadaan kahar (force majeure), kejadian ikutan pasca pelaksanaan vaksinasi, dan pembayaran uang di muka atau uang muka untuk penyediaan Vaksin COVID-19.