Kota Langsa, ( ADC ) – Aparat Polsek Langsa Timur, Jumat, ( 6/9/2019 ) meringkus seorang pelaku diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pelaku tersebut YC ( 33 ) warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa Timur, Iptu Imran SE MH, Kepada media, Sabtu ( 7/9/2019 ) mengatakan, tersangka YC ditangkap pukul 09.30 WIB di sebuah warung di Gampong Medang Ara, Kecamatan Langsa Timur.
Menurut Kapolsek Langsa Timur, pemuda YC ini ditangkap karena kedapatan narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket kecil yang diduga sabu.
Saat itu, jelas Iptu Imran, personil piket jaga Polsek Langsa Timur melaksanakan Patroli Dialogis dan melintas di Gampong Medang Ara, dan melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. “Pagi itu tersangka YC terlihat duduk di warung kosong, karena mencurigakan petugas patroli langsung berhenti di depan warung itu,” tambahya lagi.
Saat petugas menghentikan mobil patroli, tambah Iptu Imran, tersangka YC gugup dan langsung berlari ke belakang warung sembari membuang sebuah kotak di belakang warung tersebut.
Petugas langsung mengejarnya dan menangkapnya, dan ditemukan oleh petugas sebuah kotak rokok yang dibuang pelaku YC yang di dalamnya ada 1 paket sabu. “Setelah dibuka dalam kotak rokok itu terdapat 1 bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,” sebutnya.
Dijelaskan Kapolsek, kepada petugas pelaku tidak bisa mengelak atas temuan sabu 1 paket tersebut, dan tersangka YC mengakui bahwa sabu itu miliknya.
Saat ini tersangka YC bersama Barang Bukti ( BB ) sabu itu telah diamankan di Mapolsek Langsa Timur. Kasus ini dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, tandas kapolsek. ( Zainal ).




