Rokok Ilegal Rp365 Juta Dimusnahkan

BANDA ACEH (MA) Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, menghadiri kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Selasa, 22 Juli 2025.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menegakkan aturan perundang-undangan serta menjaga stabilitas ekonomi nasional dari peredaran barang ilegal.

BACA JUGA...  Terkait Permintaan Pasukan Ke Aceh, Abu Razak: Tiong Lecehkan Pangdam, Kapolda dan Pj Gubernur 

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan Kanwil DJBC Aceh sepanjang tahun 2024. Barang-barang itu telah ditetapkan sebagai milik negara dan dimusnahkan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.

“Barang yang dimusnahkan berupa 248.668 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai lebih dari Rp365 juta. Rokok-rokok ini tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai dan disita melalui operasi darat maupun laut oleh petugas Bea Cukai,” jelas Joko.

BACA JUGA...  PWI Sumut Apresiasi dan Bangga Atas Prestasi Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto

Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang hasil penindakan, sekaligus upaya melindungi masyarakat dari produk ilegal yang merugikan negara.