Rapat Paripurna DPRK Sabang ke 12 Masa Sidang I Tahun 2019-2020 Ditutup

Sabang (MA) – Rapat Paripurna ke 12 masa sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang tahun 2019-2020 ditutup, Jumat (27/12/19) dengan menyampaikan dan menyepakati sejumlah agenda kerja, antara legeslatif dan eksikutif.

Dalam pembukaan kegiatan Ketua DPRK Sabang Muhammad Nasir menyampaikan, berkenaan dengan penetapan program Kota Sabang tahun 2020, perlu disampaikan bahwa Pemerintah Kota Sabang dalam tahun 2019, telah menyampaikan kepada DPRK Sabang sebanyak delapan rancangan Qanun untuk ditetapkan sebagai program legislasi Kota Sabang tahun 2020 yang pembahasannya akan dilaksanakan dalam rapat rapat dewan dalam masa sidang selanjutnya., kata Muhammad Nasir.

Ditambahkan, dalam pembahasan dan perumusan rancangan Qanun tentang APBK Sabang, tahun anggaran 2020 dan penyempurnaan hasil evaluasi terhadap rancangan Qanun tahun 2020 serta penerapan program tahun 2020, sampai dengan selesainya pada hari ini kita telah melewati sebuah proses panjang.

Diharapkan kepada Wali Kota Sabang, dan seluruh jajarannya, agar bekerja dengan sungguh-sungguh dalam melaksanakan seluruh program pembangunan yang telah diagendakan serta mematuhi peraturan dan prosedur ditentukan dalam setiap pelaksanaan kegiatan, sehingga rencana program yang telah dibahas bersama-sama dapat dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku., sebutnya.

Sementara Wali Kota Sabang Nazaruddin,S.I.Kom mengatakan, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja, yang mengutamakan keluaran atau hasil yang akan dicapai, penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.

BACA JUGA...  Mahyuzar Kukuhkan Pengurus KSB di Aceh Utara 

Hal ini kata Wali Kota, merupakan implementasi dari fungsi perencanaan, penganggaran, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan strategi kinerja Pemerintah Daerah sebagai bentuk manajemen Tata Kelola Pemerintahan yang baik., katanya.

Dijelaakan, anggaran tahun 2020 sebagai berikut, untuk Pendapatan Sebesar Rp. 735.067.954.263,24, Belanja Sebesar Rp. 790.603.739.343,01. Dengan rinciannya belanja tidak langsung sebesar Rp. 358.033.682.558,62.
b. Belanja langsung sebesar Rp. 432.570.056.784,39 dan Pembiayaan sebesar Rp. 55.535.785.079,77., jelasnya.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa pihaknya menyadari apa yang telah dilakukan setahun lalu adalah sebuah proses yang panjang sehingga terkadang muncul cara pandang yang sedikit berbeda antara legislatif dan eksekutif. Sebagai contoh, terkait anggaran belanja yang terjadi peningkatan sebesar Rp. 74.540.108.806,49 dibandingkan Tahun 2018. Seperti gaji pokok pegawai bertambah sebesar Rp. 19.612.354.898,49 dikarenakan adanya kenaikan gaji pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019.

Gaji dan tunjangan pegawai untuk tiga SKPK baru yaitu Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Arsip dan Perpustakaan serta Dinas Pertanahan sebesar Rp. 4.888.874.562,00, Gaji pokok untuk Pegawai Pemerintahan dengan perjanjian Kerja (PPPK) yang bersumber dari DAU tambahan sebesar Rp. 1.613.738.000,00 pada tahun 2018 tidak dialokasikan dan Gaji tunjangan serta TPK CPNS Tahun 2018 dan 2019 sejumlah 311 orang dialokasikan sebesar Rp. 17.809.682.646,00 pada Tahun 2018 tidak dialokasikan.

BACA JUGA...  Dekranasda Aceh Utara Jagokan Gampang Ini di Tahun 2023

Kemudian tunjangan Profesi guru berkurang sebesar Rp. 320.642.370,00 dikarenakan penyesuaian Pagu dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, tambahan penghasilan bagi guru PNS berkurang sebesar Rp. 86.500.000,00 dikarenakan penyesuaian Pagu dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan tunjangan Transportasi berkurang sebesar Rp. 1.080.000.000,00 karena menyesuaikan dengan hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh Tahun 2018 dan kajian Tim dari Universitas Syiah Kuala.

Selanjutnya, tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya (Meugang) berkurang sebesar Rp. 4.599.900.000,00 karena penganggaran dipindahkan ke belanja langsung, tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan Profesi (insentif Dokter Spesialis) bertambah sebesar Rp. 1.245.600.000,00 akibat adanya penambahan dokter spesialis yang baru selesai pendidikan.

Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja bertambah besar Rp. 273.600.000, 00 dikarenakan penambahan personil untuk insentif dokter umum, insentif petugas truk sampah, pemangkasan pohon dan penjaga instalasi dan mesin genset, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja bertambah besar Rp. 2.237.331.500,00 dikarenakan adanya kenaikan standar, penyesuaian standar dan penambahan personil.

BACA JUGA...  TPID Jeumpa Pertangunggung Jawabkan Program PID

Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas bertambah sebesar Rp. 354.000.000,00 dikarenakan adanya penambahan standar harga yaitu untuk petugas Puskesmas Jaboi dan Puskesmas Iboih. Ppenghasilan berdasarkan prestasi kerja bertambah sebesar Rp.10.307.044.000,00 dikarenakan adanya pengalokasian TPK KE 13 dan 14 pada Tahun 2019 dan disertai kenaikan sebesar 5% pada Tahun 2020.

Bantuan keuangan kepada gampong (ADG) bertambah sebesar Rp. 28.406.655.810,00 dikarenakan untuk memenuhi ketentuan minimal sebesar 10% dari dana Transfer umum. Bantuan keuangan kepada Partai Politik bertambah sebesar Rp. 188.329.660,00 dikarenakan kekurangan penganggaran pada Tahun 2019 dan penyesuaian perolehan suara pemilihan pada hasil Pemilu Legislatif Tahun 2019.

Belanja Subsidi berkurang sebesar Rp.1.650.000.000,00 dikarenakan menyesuaikan dengan hasil Audit terhadap Laporan Keuangan PDAM Tirta Aneuk Laot. Belanja Hibah berkurang sebesar Rp. 3.050.060.000,00 sebagaimana upaya untuk pengurangan belanja hibah dalam bentuk uang. Belanja bantuan sosial berkurang sebesar Rp.1.610.000.000,00., terangnya.

Akhirnya diharapkan, agar koordinasi dan kebersamaan antara Legislatif dan Eksekutif dapat terpelihara dengan baik guna untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan bersama dan kepada seluruh SKPK agar dapat menyiapkan dan menyampaikan dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran tepat waktu sesuai ketentuan Perundang-Undangan., Pungkasnya Wali Kota Nazaruddin.(Jalal).