Rapat Paripurna DPRA Bahas Kelengkapan Dewan Hingga Penyerahan Aset Kepada Kejati Aceh

Banda Aceh, AP –  Wakil Ketua II DPR Aceh Fraksi Partai NasDem Irwan Djohan pimpin Rapat Paripurna Khusus di dampingi Wakil Ketua I dari Fraksi Partai Golkar Sulaiman Abda dan Wakil Ketua III DPRA fraksi Partai Demokrat Dalimi, rapat tersebut berlangsung di gedung Utama DPRA Banda Aceh, Jumat 28 April 2017.

Rapat Paripurna Khusus DPR Aceh tersebut dalam rangka  Persetujuan terhadap Rencana Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam bentuk Hibah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Persetujuan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Meulaboh sebagai Pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat, serta Pengumuman Perubahan Susunan Fraksi dan Alat Kelengkapan DPR Aceh.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Hamid Zein membacakan beberapa perubahan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dari keseluruhan partai Nasional maupun partai lokal, ada tiga (3) Partai yang melakukan pergantian ketua Fraksi berdasarkan pertimbangan partai, diantaranya fraksi Partai Aceh (PA) yang awalnya diketuai oleh Kautsar Muhammad Yus digantikan Iskandar Usman  Alfarlaky, sedangkan fraksi Golkar sebelumnya diketuai  Zuriat Suparjo digantikan oleh Aminuddin sedangkan fraksi NasDem sebelumnya diketuai  Ramadhana Lubis digantikan oleh Saifuddin Muhammad sebagai ketua Fraksi Partai NasDem. Selain pergantian ketua Fraksi juga ada beberapa pergantian di komisi I sampai komisi VII.

BACA JUGA...  Akibat Komisi di DPR Aceh Dikuasai KAB, Partai Demokrat dan Partai Golkar di Khianati

Pengumuman tadi mengacu kepada peraturan dpr aceh nomor 1 tahun 2016 tentang tata tertib dpr aceh. Dalam pasal 51 ayat (9) dan ayat (10) peraturan tata tertib DPRA disebutkan bahwa pimpinan fraksi terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris ditetapkan oleh pimpinan partai politik Nasional dan partai politik lokal Aceh atau gabungan pimpinan partai politik Nasional dan partai politik lokal di Aceh, untuk selanjutnya disampaikan dalam sidang paripurna. Demikian juga terkait masa tugas pimpinan komisi seperti yang tercantum dalam pasal 67 adalah paling lama 2,5 tahun dan dapat dipilih kembali. Ucap Irwan Djohan pimpin rapat.

BACA JUGA...  Anggota DPRA Fraksi PA : Yang Melanggar Syari’at Islam di Aceh Wajib Diusir

Penempatan anggota didasarkan atas usul dari fraksinya yang dilakukan secara proporsional. Selanjutnya hal yang sama juga diatur dalam pasal 78 untuk badan kehormatan dewan dan dalam pasal 82 untuk masa tugas badan legislasi. Berkenaan dengan hal tersebut fraksi telah mengajukan perubahan penempatan setiap anggota pada alat-alat kelengkapan dewan.

“Kita juga mengumumkan adalah reposisi anggota DPRA dalam alat-alat kelengkapan DPRA atas usulan fraksi masing-masing, sementara itu untuk penentuan pimpinan masing-masing alat kelengkapan sperti komisi-komisi mengacu pada pasal 68 ayat (1) peraturan tata tertib yang menyatakan bahwa “ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi yang merupakan unsur pimpinan kolektif kolegial komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi atau melalui musyawarah mufakat antar fraksi dan ditetapkan dengan keputusan  DPRA, ” tutup Irwan Djohan . (Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *