Kota Jantho (ADC) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, melalui Dinas Komunikasi dan Telematika setempat. Telah melayangkan surat koordinasi dan pemberitahuan kepada seluruh operator jaringan telekomunikasi yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Surat dimaksud merupakan bentuk tidaklanjut dari amanat qanun restribusi telekomunikasi tahun 2018, terkait hak daerah terhadap aktivitas operasional jaringan komunikasi yang ada.
Kepala Dinas Komunikasi dan Telematika Kabupaten Aceh Besar, Drs. Rasidi, mengatakan, mulai tahun 2019 ini akan mulai menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor telekomunikasi. Untuk tahun pertama ditargetkan mampu mengais masukan PAD di sektor tersebut minimal Rp 250 juta.
“Surat sudah kita kirim ke semua operator jaringan telekomunikasi yang ada, dan sedang kita tunggu jawabannya dari mereka (pemilik jaringan),” kata Rasidi, kepada mediaaceh.co.id di kota Jantho, Rabu, 31 Juli 2019.
Terkait dengan jumlah tower telekomunikasi yang beroperasi di Aceh Besar saat ini, Rasidi menaksirkan mencapai 300 tower. Bila dikalkulasi jumlah restribusi terhadap tower dan jaringan telekomunikasi tersebut, tambah Rasidi mencapai nilai PAD hingga Rp 800 juta.
“Taksiran pribadi saya, bisa mencapai pemasukan daerah hingga delapan ratus juta, tapi tahun ini kita pasang target dua ratus lima puluh juta dulu,” terangnya.
Terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Aceh Besar, bila mana pihak pemilik tower atau jaringan tersebut mangkir dari kewajibannya. Rasidi menegaskan, pemerintah tidak segan-segan untuk mrngambil tindakan tegas. Namun, diharapkan hendaknya ada kerjasama yang baik sehinga tidak terjadi permasalahan dalam melaksanakan kewajibannya, sebab itu adalah perintah qanun atau aturan daerah yang harus dijalankan dan dipatuhi.
“Harapannya, dapat menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan yang ada. Bila tidak, pemerintah terpaksa menyegel objek bersangkutan,” timpal Rasidi lagi.
Sebagaimana diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Aceh Besar pernah masuk dari sektor telekomunikasi dimaksud sebelum sempat terhenti selama dua tahun terakhir, akibat terdapatnya perselisihan regulasi yang ada. Namun sejak tahun 2018 lalu Pemerintah Aceh Besar sudah memproduksi kembali regulasi terkait dan mulai tahun 2019 ini diterapkannya. (Dahlan)















