Puisi Mengandung SARA, FANAPDS: Sukmawati Wajib Dihukum

Kamis, 5 April 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)-Ketua Presidium Forum Aneuk Nanggroe Aceh Peduli Damai Sejeahtera (FANAPDS), Hasnawi Ilyas (foto), mendesak penegak hukum untuk segera menangkap pemilik puisi “Ibu Indonesia” Sukmawati Sukarno Putri karena telah nyata nyata menghina ajaran agama Islam. Permintaan tersebut disampaikan kepada mediaaceh.co.id, Kamis, 5 April 2018.

“Kami mengecam keras puisi karya Sukmawati yang merupakan anak mendiang Presiden Soekarno, karena telah menyinggung perasaan umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya Aceh sebagai daerah mayoritas muslim dan menerapkan hukum Syariat Islam,” ujar pria yang akrab dipanggil Awi Juli ini.

BACA JUGA...  Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama "Aceh" Resmi Dilaporkan Ke Bareskrim Mabes Polri 

Menurut Awi Juli, masyarakat Aceh, terlepas apapun makna dibalik bait puisinya, namun jelas sekali terdapat unsur pelecehan agama islam. Hal ini sangat disesalkan, mengingat Sukmawati adalah mengaku seorang muslim. 

“Sangat kita sesalkan seorang Sukmawati telah mempertontonkan sikap dan pernyataan dalam puisinya yang sama sekali tidak layak untuk dilakukan. Karena menyerang perasaan serta menyakiti hati umat islam seluruh indonesia, khususnya di Aceh yang menerapkan syariat islam”, ujar Hasnawi ini.

BACA JUGA...  Disdik Lhokseumawe Keluhkan Kenakalan Remaja Kian Meresahkan

Eks kombatan ini melanjutkan, bahwa dirinya tidak habis pikir seorang Sukmawati bisa bersikap mendriskriminasi islam sebagai agama yang dianut mayoritas rakyat Indonesia. Tindakannya juga mencerminkan sikap anti keberagaman dan anti SARA (Suku, Agama, Ras), apapun alasannya dia harus dihukum walau sudah meminta maaf.

“Terlepas apapun makna dibalik puisinya, bagaimana bisa seorang Sukmawati tidak tahu syariat Islam. Padahal Aceh secara resmi adalah daerah di nusantara yang menerapkan syariat islam. Syariat Islam di Aceh diatur resmi dalam aturan perundangan Republik Indonesia yaitu pada BAB XVII UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh” ujar dia.

BACA JUGA...  Ibu dan Anak Diserang Oleh Seorang Pria di Seunuddon Bersenjata Tajam

Untuk itu, dia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap Sukmawati. Kasus tersebut nilai Awi, jadi ujian berat pihak kepolisian, apakah bersikap adil atau pilih kasih.

“Tangkap Sukmawati, kita semua sama di depan hukum. Negara ini didirikan untuk.menegak keadilan bukan menegak kekuasaan pihak tertentu,” pungkas Awi. (MU)

Berita Terkait

Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI
BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir dan Longsor Aceh Utara
Bibit Siklon 98B Ancam Hujan Ekstrem, Ayah Wa Minta Warga Siaga
Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan
Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC
Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:06 WIB

BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir dan Longsor Aceh Utara

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Berita Terbaru

MILITER

Pulang Ke Pidie Jaya, Danrem Hadiri Maulid Raya

Kamis, 29 Okt 2026 - 17:01 WIB

RAGAM BERITA

Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI

Rabu, 28 Okt 2026 - 16:33 WIB

Wakil bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang saat mengikuti pertemuan pemetaan wilayah banjir dan longsor bersama BPBD Aceh Utara.

PEMERINTAHAN

BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir dan Longsor Aceh Utara

Selasa, 27 Okt 2026 - 19:06 WIB