Pemkab Aceh Jaya Digugat Rekanan 200 M

Rabu, 5 April 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Calang | AP– Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Aceh Jaya Teuku Imran, SE diisukan digugat 200 Miliyar oleh salah seorang rekanan ke Pengadilan Negeri Calang, digugatnya Teuku Imran, SE itu tidak lepas daripada jabatan yang melekat pada dirinya selaku Pengguna Anggaran ( PA ) salah satu proyek dibawah kendali dinas yang ia pimpin.

Salah seorang sumber yang tidak ingin dituliskan namanya kepada media ini Rabu 05 April 2017 menyebutkan, salah seorang rekanan dari pihak Perusahaan CV. Beutari Jaya, selain menggugat Kadis Perhubungan Aceh Jaya, rekanan tersebut juga ikut menggugat Bank Aceh, dan Perusahaan Asuransi Askrindo.

Alasan penggugat, menggugat pihak – pihak terkait dikarenakan terjadinya pemutusan kontrak terhadap proyek Pembangunan Dermaga Penyebrangan Laut yang berlokasi di Gampong Rigah Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Iskandar, ST.

BACA JUGA...  Tim Pemenangan Mualem-Dek Fad,  Laskar Panglima Nanggroe Aceh Barat dan Aceh Jaya Terbentuk 

“Sebenarnya pihak – pihak tergugat itu yaitu tergugat I Bank Aceh c/q Bank Aceh Calang, tergugat II Perusahaan Asuransi Askrindo c/q Askrindo Cabang Banda Aceh, dan tergugat III Pemerintah Republik Indonesia c/q Menteri Perhubungan c/q Pemerintah Aceh Jaya / Bupati, c/q Dinas Perhubungan / Kepala Dinas, c/q Iskandar, ST selaku PPK”, ujar Sumber.

Pihak media belum memperoleh keterangan dan tanggapan resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Aceh Jaya Teuku Imran, SE dikarenakan saat dikonfirmasi pihak media via hendphon selularnya pada hari yang sama Rabu 05 April 2017 mengatakan, saya lagi rapat di Bappeda.

BACA JUGA...  Kuasa Hukum Haji Mirwan Somasi Penyebar Rekaman

“Sebentar ya, saya rapat di Bapeda, nanti saya telefon balik,” ucapnya dan percakapan via hendphonpun berakhir.

Setelah beberapa jam menunggu Teuku Imran tidak kunjung menelfon balik, pihak media pun mencoba untuk menelfon kembali dirinya, namun sayangnya tidak tersambung lagi karena handhpon selular Teuku Imran tidak diangkat olehnya.

Selanjutnya pihak media (05/04/2017) mencoba mengkonfirmasi dan memintai tanggapan Iskandar, ST selaku PPK via hendphon selularnya, kepada media Iskandar, ST mengaku, ia menghargai langkah hukum yang dilakukan oleh penggugat, namun ianya menegaskan yang perlu dipahami, apa yang dilakukan pihaknya terhadap pemutusan kontrak proyek dengan jumlah anggaran senilai RP. 2.676.000.000,- ( Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah ) yang bersumber DAK IPD Tahun 2016 tersebut telah sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.

BACA JUGA...  Areal Parkir Pasar Swalayan Tapaktuan "Gondrong", Mana Tanggung Jawab UPTD

“Kita hargai langkah hukumnya dan kita akan ikuti proses hukumnya, namun perlu digaris bawahi apa yang telah pihak kami lakukan itu semua sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku, kemarin kontraknya kita putuskan setelah melewati tanggal dari masa akhir pelaksanaan, jadi pihak rekanan keberatan kenapa kontraknya tidak diperpanjang, padahal telah melampaui dan melewati tahun anggaran, karena itu anggaran tahun 2016,” cetus Iskandar. [Nasri/KI]

Berita Terkait

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA
Ayah Wa Tunjuk Barona Raja sebagai Ketua Penanganan ODGJ Aceh Utara
Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 
Terkait Biaya Pesta Rakyat, Begini Kata Jubir Pemkab Aceh Utara 
Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 
Ayah Wa: Mengakar pada Sejarah, Bertumbuh untuk Masa Depan
Puncak Milad Samudera Pasai ke-800, Apache13 Siap Semarakkan Malam Penutupan
Turun ke Lokasi PLTA Peusangan, Haili Yoga: Jangan Ada yang Merasa Dirugikan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:57 WIB

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

Senin, 14 September 2026 - 11:36 WIB

Ayah Wa Tunjuk Barona Raja sebagai Ketua Penanganan ODGJ Aceh Utara

Minggu, 13 September 2026 - 16:10 WIB

Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 

Minggu, 13 September 2026 - 12:05 WIB

Terkait Biaya Pesta Rakyat, Begini Kata Jubir Pemkab Aceh Utara 

Sabtu, 12 September 2026 - 19:50 WIB

Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 

Berita Terbaru

PERISTIWA

Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam

Senin, 14 Sep 2026 - 15:05 WIB

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

Senin, 14 Sep 2026 - 14:57 WIB

Penampakan seekor buaya sungai di tebing Krueng Kluet/Kandang yang sempat direkam warga, Minggu, (13/9/2026).(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Buaya Muncul, Warga Resah

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:43 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi saat membesuk orang dalam gangguan jiwa di daerahnya.

PEMERINTAHAN

Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 

Minggu, 13 Sep 2026 - 16:10 WIB