Proses Hukum Mulyadi Sitompul Terindikasi Dipaksakan
LHOKSUKON | MA – Wartawan Media Aceh liputan Aceh Utara, Mulyadi Sitompul, dilaporkan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara, Sayuthi Ahmad; ke Polres setempat, sebab dinilai sudah melakukan pencemaran nama baik pelapor [Belediging].
Dalam kasus itu, ketua Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (LIMA), Abdul Muthalib menegaskan bahwa; pelaporan atas nama terlapor, Mulyadi Sitompul, terlalu dipaksakan. Dari awal Proses Penyelidikan, Penyidikan hingga pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon.
“Kasus Beleediging Mulyadi tersebut, terlalu dipaksakan Penegak Hukum (PH), dari Proses Penyelidikan, Penyidikan sampai pelimpahan berkas kasus ke Kejari Lhoksukon. Seyogianya dicermati terlebih dahulu, agar tidak lepas dari praktik, produk karya jurnalistik sebagimana mestinya,” jelas Thalib. Pada mediaaceh.co.id. Kamis, 24 November 2022.
Thalib menilai bahwa; perkara Pencemaran Nama baik yang dituduhkan pada terlapor, dinilainya tidak cukup unsur seperti yang didakwa oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan No. Reg. Perkara: PDM – 59/Eoh.2/LSK/10/2022.
“Kasus yang dijeratkan pada klien kami terkesan dipaksakan, karena pasal yang dijeratkan tidak terdapat unsur perbuatan yang dilakukannya yaitu tindak pidana penghinaan atau fitnah,” jelasnya.

![Wartawan Media Aceh liputan Aceh Utara, Mulyadi Sitompul, dilaporkan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara, Sayuthi Ahmad; ke Polres setempat, sebab dinilai sudah melakukan pencemaran nama baik pelapor [Belediging].](https://mediaaceh.co.id/wp-content/uploads/2022/11/IMG_20221124_125224.jpg)


