Proses Hukum Mulyadi Tompul Terindikasi Dipaksakan

Kamis, 24 November 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Thalib menyayangkan jika klien-nya dijerat dengan ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana. Pihaknya mempelajari dan melihat bahwa tidak adanya unsur dari pasal tersebut yang dilakukan oleh klien-nya.

Pada faktanya klien-nya hanya memberi informasi berbentuk text WhatsApp kepada seorang wartawan agar dapat dicari kebenarannya dengan cara hak jawab yang merupakan salah satu kode etik wartawan.

BACA JUGA...  Sosok Kombespol Margyanta Dimata Perspektif Praktisi Hukum

“Ini merupakan profesi dari klien kami tersebut dan sama sekali tidak ada niat untuk mencemarkan nama seseorang, murni menjalankan profesinya sebagai wartawan,” Katanya

Thalib menilai ada adhesi dari proses mulainya peyelidikan penyidikan hingga pelimpahan yang syarat pemaksaan, hal itu, jelas adalah tugas profesionalitas wartawan serta kode etik, jika budaya itu selalu diterapkan oleh pihak penegak hukum maka kedepannya masyarakat tidak berani lagi memberi informasi apapun kepada wartawan, karena akan dipidana.

BACA JUGA...  Dandim 0103 Aceh Utara Kunjungi Kantor PT. Taspen Lhokseumawe

“Semoga dalam hal ini penegak hukum dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.

Sebelumnya Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara Lhokseumawe, Sayuti Achmad telah melaporkan 4 wartawan, salah satunya Mulyadi Tompul atas dugaan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara dengan nomor LP /23/II/2022/Polres Aceh Utara/ Polda Aceh, pada tanggal 24 Februari 2022.

BACA JUGA...  Akhirnya KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Multi Years Jalan Lingkar Pulau Bengkalis

Berita Terkait

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Jelang 4 Desember, Tarmizi Age Ajak Aparat Rangkul Masyarakat
Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI

Rabu, 28 Okt 2026 - 16:33 WIB

Wakil bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang saat mengikuti pertemuan pemetaan wilayah banjir dan longsor bersama BPBD Aceh Utara.

PEMERINTAHAN

BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir dan Longsor Aceh Utara

Selasa, 27 Okt 2026 - 19:06 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM

PEMERINTAHAN

Bibit Siklon 98B Ancam Hujan Ekstrem, Ayah Wa Minta Warga Siaga

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:31 WIB