Program Beasiswa Anak Yatim, Hak Keharusan dan Non Opsional

Muhammad Zakuruddin

“Beasiswa Anak Yatim Piatu itu keharusan dan Non Opsional. Kita sedang upaya dari 15 tahun penerima beasiswa menjadi 18 tahun, mengingat usia 18 tahun seseorang sudah bisa berpikir berusaha untuk membiayai hidupnya,” jelas Bang Zack.

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Program Beasiswa bagi anak Yatim dan Piatu sudah menggelinding, penerimanya dibatasi oleh Pemerintah Aceh (PA) berumur 15 tahun saja. Dan Non Opsional [Status Kepesertaan JKN yang tidak dapat dihentikan].

BACA JUGA...  Penanaman Mangrove di Lampulo Menjadi Rangkaian Kegiatan Rakernas KOBI di Aceh

Pembatasan itu menjadi bahasan sangat serius di Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Sebab hanya dibatasi sampai usia 15 tahun saja bagi penerima peserta beasiswa.

Upaya Komisi VI menggodok agar penerima Beasiswa tidak sampai 15 tahun saja, tetapi 18 tahun, hingga penerima beasiswa menamatkan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

BACA JUGA...  Polresta Deli Serdang Beri Pengamanan Anggota Delegasi Negara W-20

Komisi VI DPRA komite dan terus menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak Yatim Piatu terakomodir dengan baik, agar apa yang dibahas berhasil pada batasan usia 18 tahun bagi penerima beasiswa Yatim Piatu tersebut.

Demikian penegasan Muhammad Zakiruddin atau biasa disapa Bang Zack. Anggota Komisi VI DPRA dari Partai Aceh asal Daerah Pemilihan (Dapil) 7 [Langsa dan Aceh Tamiang] seperti dilansir mediaaceh.co.id dari Banda Aceh.