BANDA ACEH, MEDIAACEH.CO.ID – Preseden buruk memilukan dan juga memalukan marwah Aceh kini dipertontonkan dalam laga perdana Persiraja vs PSMS.
Bagaimana tidak, di tengah keinginan kuat masyarakat Aceh menonton laskar tanah rencong itu justru tragedi listrik mati menjadi tontonan yang mengguncang dunia sepak bola tanah air.
Hal tersebut diungkap oleh ketua Solidaritas Rakyat Kota (SoRaK) Ahyadin Anshar, lewat siaran persnya pada media Selasa, 6 September 2022.
“Tragedi mati listrik menjelang pertandingan ini jelas-jelas sangat memalukan. Ini menunjukkan manajemen dan panitia pelaksana sama sekali tidak siap untuk menggelar pertandingan sepak bola, sehingga marwah Aceh tercoreng dan masyarakat merasa kecewa,”ujarnya.
Menurut Ahyadin, Pj Walikota Banda Aceh dalam hal ini diminta ikut bertanggung jawab. “Sebagai pemerintahan yang ikut bertanggung jawab dan memilih langsung manajemen tim laskar tanah rencong itu Pj Walikota Bakri Siddiq kita harapkan tidak buang badan dan juga bertanggung jawab ke publik. Apalagi peran Pj Walikota dalam klub yang 20% sahamnya dimiliki oleh pemko Banda Aceh itu juga tak bisa diabaikan peranan pentingnya,” tegasnya.
Tragedi memalukan ini, lanjut Ahyadin, menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat Aceh, bahwa sesuatu tidak diserahkan kepada ahlinya maka otomatis akan menghadirkan sesuatu yang tidak baik.
“Pj Walikota Banda Aceh yang tidak hadir dalam laga perdana Persiraja dan PSMS itu juga bagian yang tak bisa dilepaskan begitu saja tanggung jawabnya dari tragedi memalukan berjudul stadiun kandang Persiraja mati listrik itu. Kendatipun, sedang dinas luar kota, berbagai aktivitas Persiraja yang basecamp nya berada di Banda Aceh, saham clubnya milik Pemko bahkan launchingnya di pendopo kota Banda Aceh itu, tentunya sangat berkaitan dan tidak bisa diabaikan begitu saja oleh Pj Walikota Banda Aceh. Jadi, sekali lagi kita harapkan Pj Walikota tidak buang badan dan harus turut bertanggung jawab kepada publik atas peristiwa yang memalukan itu,” katanya.
Sebagai elemen sipil, pihaknya juga mendukung Polda Aceh untuk mengusut peristiwa mati lampu dalam laga Persiraja VS PSMS. “Polda Aceh telah membidik Panpel Persiraja dengan Pasal 103 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. BAB XXI KETENTUAN PIDANA Pasal 103 ayat 1 “Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Ahyadin menegaskan, rakyat Aceh dalam hal ini para pencinta sepak bola tanah rencong akan mengawasi dan memantau langkah-langkah konkret Polda Aceh terkait ketidaksiapan panitia pelaksana dan manajemen Persiraja tersebut. “Kita mendukung Polda Aceh untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polda Aceh serius untuk mengusut dan menindak lanjuti keteledoran panitia dalam laga perdana Persiraja vs PSMS tersebut. Semoga saja peristiwa itu menjadi pembelajaran berharga bagi panitia dan juga pihak bertanggung jawab, bahwa keteledoran tersebut berakibat fatal bahkan mencoreng marwah dan mertabat Aceh di mata nasional khusunya di dunia sepak bola,”tutupnya.(R).



