Polres Sabang Tetapkan Oknum Wartawan Abal-Abal Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pemerasan dan Pengancaman

Ruang kerja Satreskrim Polres Sabang

Sabang, (MA) – Polres Sabang telah menetapkan oknum wartawan TIY alias Popon yang menulis disalah satu media terbitan Jakarta sebagai tersangka, setiap berita-berita yang dimunculkan oleh yang bersangkutan tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik KEJ (KEJ) melainkan tulisan wartawan abal-abal.

Penyidik Polres Sabang sendiri sudah beberapa kali memanggil yang bersangkutan akan tetapi tetap saja masih mangkir. Diminta kepada tersangka TIY alias Popon sebaiknya segera serahkan diri agar, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA...  Sat Reskrim Polres Sabang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH dikonfirmasi awak media terkait penanganan kasus pencemaran nama baik, tambah pemerasan dan pengancaman, melalui Kasie Humas IPDA Saiful Anwar mengatakan, terkait kasus yang dilaporkan oleh seorang pengusaha sudah berjalan beberapa waktu lalu kini telah terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perlu kami jelaskan atas pertanyaan sejumlah rekan-rekan wartawan bahwa terkait status oknum wartawan TIY alias Popon, sudah ditingkatkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sabang, Kapolres Sabang. Namun, yang bersangkutan belum mengindahkan panggilan Polisi dan dengan harapan segera menyerahkan diri,” kata Kapolres AKBP Erwan, SH, dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kasie Humas IPDA Saiful Anwar, Selasa (16/01/2024).