Menurut Kasie Humas penyidik Polres Sabang benar telah menetapkan sebagai saudara TIY alias Popon, dalam kasus Pencemaran nama baik, Pemerasan dan Pengancaman sesuai hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2024. Pemberitahuan penetapan TIY alias Popon sebagai tersangka ini juga sudah diberitahukan kepada yang bersangkutan termasuk kepada keluarganya.
“Untuk diketahui semestinya hari ini yang bersangkutan hadir di Polres Sabang, untuk memberikan keterangannya sebagai tersangka, sebagaimana surat panggilan yang telah dilayangkan oleh Penyidik Polres Sabang kepada TIY alias Popon, namun sangat disayangkan yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir yang kesekian kali untuk memberikan keterangannya,” ungkap IPDA Saiful Anwar.
Lebih lanjut Saiful menambahkan, seharusnya sebagai warga negara harus taat terhadap hukum, oknum wartawan TIY alias Popon tidak memenuhi surat panggilan yang dikeluarkan oleh pihak penyidik Polres Sabang, bersikap “gentelman” dan juga bertanggung jawab atas perbuatannya, bukan malah membuat suatu Opini di Media Sosial dan media yang bersangkutan bekerja sendiri.
Apalagi saudara TIY alias Popon adalah seorang yang memiliki gelar sarjana hukum dan TIY alias Popon juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status aktif pada salah satu dinas di Pemerintah Provinsi Aceh, sehingga dapat dinilai bahwa yang bersangkutan sudah paham akan peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)., ujar IPDA Saiful Anwar.



