Lebih lanjut, kegiatan tersebut bertujuan untuk peningkatan dan pengetahuan serta keterampilan teknis pelaku usaha mikro sektor ekonomi kreatif dalam menghasilkan produk berkualitas.
“Dimana nantinya produk dari pelaku UMKM dan UKM ini legalitasnya tidak diragukan secara hukum dan administrasi perizinan, kata Zhia.
Senada dengan Kasatreskrim Polres Gayo Lues, Abdul Karim, SE. Kepala DPMPTSP Galus menambahkan bahwa; sangat menguntungkan jika pengusaha memiliki beberapa izin usaha bisnis UMKM dan UKM.
Diantaranya; 1.Mendapatkan kepastian perlindungan hukum; 2.Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan Ke berbagai lembaga; 3.Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak; 4.Mendorong para pelaku UMKM untuk sadar pajak; 5.Mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan peminjaman modal dari bank baik bank swasta maupun Bank Nasional.
Program yang dilakukan Polres Galus yakni; melaksanakan work shop dan pembinaan terkait legalitas UMKM sangat didukung oleh Dinas DPMPTSP. [Syawaluddin].




