Polisi Tangkap Kapal Ikan Asing di Perairan Langsa

Langsa (ADC)-Personil Kapal KP.TAKA-3010 milik Baharkam Polri BKO Polda Aceh berhasil menangkap 1(satu) unit kapal KIA(Kapal Ikan Asing) di sekitar perairan Kuala Langsa, Kota Langsa, Sabtu, 20 Januari 2018 sekitar Pukul 23.00 WIB.

Saat ditangkap, Kapal PKFB 1108 No GT.52.2, berbendera Malaysia dengan muatan Ikan campur 300 Kg itu berusaha kabur dari posisi 05’04’30 U dan 98’31’,50”T. 

Penangkapan itu berawal saat KP. TAKA- 3010 melaksanakan patroli perbatasan sekira Pukul 04.00 WIB dan  mendeteksi ada 1(satu) unit Kapal Ikan Asing ( KIA ) yang sedang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

BACA JUGA...  Terkait Pemberitaan, Wartawan Online Diduga Dianiaya

Dari informasi yang diperoleh, meskipun telah dilakukan penyergapan, para Anak Buah Kapal (ABK) memberi perlawanan dan berusaha kabur ke wilayah perairan Malaysia dan tidak mau berhenti walau telah diberikan tembakan peringatan.

Setelah dilakukan pengejaran lebih kurang 2 jam sejak Pukul 06.00 WIB, personel KP.TAKA-3010 berhasil menaiki kapal KIA tersebut untuk menghentikan laju kapal KIA yang berusaha kabur.

BACA JUGA...  F-PA: DPRA Jangan Lagi Buat Qanun Kejar Target Tayang

Di dalam Kapal tersebut terdapat 5 (lima) orang ABK beserta nahkoda bernama Saeoueng (47 Tahun), Warga Negara Thailand.

Polisi akan menjerat mereka karena diduga melanggar Pasal 93 ayat 2 UU RI jo Pasal 27 (2) Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI NO 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (MTU)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...