BANDA ACEH (MA) — Polemik terkait proses seleksi Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) mendapat perhatian serius dari Senayan. Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, menilai bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal, tidak memiliki kewenangan untuk membentuk panitia seleksi Kepala BPMA.
Ia menegaskan bahwa proses seleksi tersebut harus segera dibatalkan dan ditunda hingga Gubernur terpilih, Muzakir Manaf, resmi dilantik, kata Nasir Djamil.
Hal ini, menurut Nasir, sejalan dengan surat perintah kerja serta tugas dan wewenang yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. “Dalam masa transisi seperti ini, Pj Gubernur dilarang mengambil kebijakan strategis karena statusnya hanya sebagai “pembantu sementara”.
Apalagi, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 26 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, ujar Nasir kepada media usai menghadiri peringatan 20 tahun gempa dan tsunami di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (26/12).
Nasir menambahkan bahwa Muzakir Manaf, selaku Komite Pengawas BPMA, telah mengirimkan surat resmi kepada Pj Gubernur Safrizal untuk menunda proses seleksi tersebut. “Tidak ada alasan yang dapat membenarkan pelaksanaan seleksi Kepala BPMA saat ini. Selain sebagai Komite Pengawas BPMA, Muzakir Manaf juga adalah Gubernur Aceh terpilih. Saya bahkan mendapat kabar bahwa Menteri ESDM sudah menunjuk Pj Kepala BPMA,” tegasnya.



