Polem Muda: Apa Yang Diberitakan Afnews Itu Hoax dan Fitnah

Selasa, 17 Desember 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (MA)- Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh Polem Muda Ahmad Yani membantah jika dirinya diduga telah menyetubuhi AN (26) wanita asal Aceh Timur.

“Bantahan tersebut disampaikan Polem Muda, setelah sebelumnya salah satu media lokal Afnews.co.id memberitakan bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan kepada AN,” kata Polem Muda melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Selasa 17 Desember 2019. 

Seharusnya, sebelum memberitakan suatu hal yang akan berdampak terhadap tercemarnya nama baik seseorang, media online tersebut terlebih dahulu melakukan komfirmasi dan klarifikasi atas kebenaran suatu informasi yang disampaikan oleh narasumbernya kepada pihak yang dituduhkan.

“Apa yang diberitakan oleh Afnews itu tidak benar, semua itu adalah Hoak dan Fitnah yang ditujukan untuk menjatuhkan nama baiknya dan Forkab Aceh,” tegas Polem Muda.

Polem juga mengatakan, media online Afnews.co.id juga tidak pernah mengkonfirmasi dan mengklarifikasi kepada dirinya terkait dengan pemberitaan tersebut. “Seharusnya etika seorang Jurnalis itu harus sesuai dengan etika komunikasi persuasif yang merupakan seperangkat aturan dalam mempraktikkan komunikasi persuasif agar tidak menjadi propaganda,” ungkap Polem.

BACA JUGA...  Pemko Sabang Salurkan Zakat Fakir dan Miskin Masa Houl 2016/2017

Menurutnya, dalam praktik saat komunikasi persuasif dilakukan maka komunikator tidak diperkenankan untuk menggunakan data palsu, data yang sengaja dirancang untuk menonjolkan kesan tertentu, data yang dengan sengaja diejawantahkan secara salah, dibelokkan, atau bukti yang benar tapi tidak ada hubungannya untuk mendukung suatu pernyataan atau mengesahkan sesuatu, juga tidak diperkenankan secara sengaja menggunakan alasan yang meragukan atau tidak masuk diakal (tidak logis). Tidak diperkenankan menyatakan diri sebagai ahli pada subyek tertentu, padahal bukan ahlinya, juga tidak diperkenankan mengaku telah diberi informasi oleh ahlinya padahal tidak.

“Hal itu berdasarkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terkait dengan pemberitaan tersebut, telah mencemarkan nama baik Polem Muda Ahmad Yani dan Forkab Aceh,” sebutnya.

BACA JUGA...  Drumband Gita Dirgantara Pukau Para Jenderal di Blang Padang

Polem juga menyebutkan, bahwa dirinya tidak pernah melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap AN dan PUT karena bisa dibuktikan dari rekaman CCTV yang ada di Apartemen Kalibata City Tower Viola.

“Oleh karena itu, Polem kembali menegaskan, bahwa apa yang di beritakan oleh media AFnews itu adalah Hoak dan Fitnah,” tegas Polem lagi.

Berdasarkan UU ITE Nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 tahun 2008, Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Polem juga menjelaskan, bahwa 5 (lima) bulan sebelumnya, media AFnews juga pernah memberitakan salah seorang oknum anggota polisi Bripda Masykur yang bertugas sebagai Ba Subditdalmas Ditsamapta Polda Aceh yang dikabarkan telah berulangkali menyetubuhi AN (26), gadis desa asal Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA...  Polres Aceh Besar Menyita Ratusan Botol Minuman Bersoda Palsu

AN ini adalah wanita yang sama diberitakan oleh Afnews lima bulan yang lalu, berdasarkan Konfirmasi dari rekan – rekan di YARA setelah ditunjukkan foto wanita tersebut. Ternyata dia lah yang menyebarkan Fitnah dan Hoax terhadap Polem, ini sudah jelas rekayasa politik yang sudah dipersiapkan karena disangkut pautkan dengan dirinya mengenal Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang sedang menjalani upaya hukum dan proses Kasasi.

“Berdasarkan hal tersebut, Polem meminta kepada AFnews.co.id untuk meralat berita dan membersihkan nama baik dirinya, karena segala sesuatu harus sesuai dengan Fakta dan Proses hukum yang ada,” tutup Polem Muda Ahmad Yani. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya
Anggota Polri Ditemukan Meninggal di Aceh Barat 
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 
Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas
Pemkab Aceh Barat Bantu Proses Pemulangan Korban Scam Kamboja
Koperasi Merah Putih Disorot, Panitia Beri Klarifikasi Soal Jadwal dan Honor
Mengaku Abang Samalanga, Penipu Manipulasi Bukti Transfer dan Catut Nama Ketua DPR Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Anggota Polri Ditemukan Meninggal di Aceh Barat 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas

Berita Terbaru

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAHAN

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh

Senin, 24 Agu 2026 - 20:24 WIB