Jakarta (MA)- Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh Polem Muda Ahmad Yani membantah jika dirinya diduga telah menyetubuhi AN (26) wanita asal Aceh Timur.
“Bantahan tersebut disampaikan Polem Muda, setelah sebelumnya salah satu media lokal Afnews.co.id memberitakan bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan kepada AN,” kata Polem Muda melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Selasa 17 Desember 2019.
Seharusnya, sebelum memberitakan suatu hal yang akan berdampak terhadap tercemarnya nama baik seseorang, media online tersebut terlebih dahulu melakukan komfirmasi dan klarifikasi atas kebenaran suatu informasi yang disampaikan oleh narasumbernya kepada pihak yang dituduhkan.
“Apa yang diberitakan oleh Afnews itu tidak benar, semua itu adalah Hoak dan Fitnah yang ditujukan untuk menjatuhkan nama baiknya dan Forkab Aceh,” tegas Polem Muda.
Polem juga mengatakan, media online Afnews.co.id juga tidak pernah mengkonfirmasi dan mengklarifikasi kepada dirinya terkait dengan pemberitaan tersebut. “Seharusnya etika seorang Jurnalis itu harus sesuai dengan etika komunikasi persuasif yang merupakan seperangkat aturan dalam mempraktikkan komunikasi persuasif agar tidak menjadi propaganda,” ungkap Polem.
Menurutnya, dalam praktik saat komunikasi persuasif dilakukan maka komunikator tidak diperkenankan untuk menggunakan data palsu, data yang sengaja dirancang untuk menonjolkan kesan tertentu, data yang dengan sengaja diejawantahkan secara salah, dibelokkan, atau bukti yang benar tapi tidak ada hubungannya untuk mendukung suatu pernyataan atau mengesahkan sesuatu, juga tidak diperkenankan secara sengaja menggunakan alasan yang meragukan atau tidak masuk diakal (tidak logis). Tidak diperkenankan menyatakan diri sebagai ahli pada subyek tertentu, padahal bukan ahlinya, juga tidak diperkenankan mengaku telah diberi informasi oleh ahlinya padahal tidak.
“Hal itu berdasarkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terkait dengan pemberitaan tersebut, telah mencemarkan nama baik Polem Muda Ahmad Yani dan Forkab Aceh,” sebutnya.
Polem juga menyebutkan, bahwa dirinya tidak pernah melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap AN dan PUT karena bisa dibuktikan dari rekaman CCTV yang ada di Apartemen Kalibata City Tower Viola.
“Oleh karena itu, Polem kembali menegaskan, bahwa apa yang di beritakan oleh media AFnews itu adalah Hoak dan Fitnah,” tegas Polem lagi.
Berdasarkan UU ITE Nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 tahun 2008, Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, Polem juga menjelaskan, bahwa 5 (lima) bulan sebelumnya, media AFnews juga pernah memberitakan salah seorang oknum anggota polisi Bripda Masykur yang bertugas sebagai Ba Subditdalmas Ditsamapta Polda Aceh yang dikabarkan telah berulangkali menyetubuhi AN (26), gadis desa asal Kabupaten Aceh Timur.
AN ini adalah wanita yang sama diberitakan oleh Afnews lima bulan yang lalu, berdasarkan Konfirmasi dari rekan – rekan di YARA setelah ditunjukkan foto wanita tersebut. Ternyata dia lah yang menyebarkan Fitnah dan Hoax terhadap Polem, ini sudah jelas rekayasa politik yang sudah dipersiapkan karena disangkut pautkan dengan dirinya mengenal Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang sedang menjalani upaya hukum dan proses Kasasi.
“Berdasarkan hal tersebut, Polem meminta kepada AFnews.co.id untuk meralat berita dan membersihkan nama baik dirinya, karena segala sesuatu harus sesuai dengan Fakta dan Proses hukum yang ada,” tutup Polem Muda Ahmad Yani. (Ahmad Fadil)




