Banda Aceh (ADC)- Polda Aceh telah menahan seorang PNS berinisial K (44) asal Aceh Barat Daya karena diduga melakukan penyebaran video hoax.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si dalam siaran persnya, kepada media ini, Selasa 28 Mei 2019.
Pelaku diamankan pada Minggu 26 Mei 2019, sekira pukul 15.00 wib di Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. A/51/V/YAN.2.5./2019/SPKT, tanggal 26 Mei 2019 tentang tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” sebut Kabid Humas.
Kabid Humas mengatakan, kronologis kejadiannya, pada hari Kamis 23 Mei 2019 telah terjadi penyebaran video hoax yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
“Pelaku menyebarkan video Presiden Republik Indonesia yang dirubah dari video sejatinya dengan merubah iringan musik remix dan pemberian caption status Facebook ‘Pesta setelah membantai muslim dalam masjid, persis tarian PKI di lubang buaya’, yang diunggah oleh akun Facebook pelaku,” ungkap Kabid Humas.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Aceh, kemudian pada minggu 26 Mei 2019, melakukan penangkapan pelakunya di Aceh Barat Daya.
Lebih lanjut Kabid Humas juga mengatakan, pelaku sengaja menyebarkan video Presiden yang sudah diedit dan dengan caption ‘Pesta setelah membantai muslim dalam masjid, persis tarian PKI di lubang buaya’, untuk memperoleh perhatian secara umum dari masyarakat Indinesia yang melihat postingan tersebut.
Hal itu dilakukan oleh pelaku, bertujuan untuk memberikan pemahaman negatif kepada Bapak Joko Widodo dan Pemerintahannya, setelah kejadian unjuk rasa pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah, pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang ITE Jo pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,
“Pelaku juga diancam dengan hukuman setinggi-tingginya 10 tahun pidana penjara. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah, satu unit Hp VIVO Y715 dan satu buah Sim card,” tutup Kombes Pol Ery Apriyono. (Ahmad Fadil)





