Polda Aceh Tahan PNS Penyebar Hoax

Selasa, 28 Mei 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Polda Aceh telah menahan seorang PNS berinisial K (44) asal Aceh Barat Daya karena diduga melakukan penyebaran video hoax.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si dalam siaran persnya, kepada media ini, Selasa 28 Mei 2019.

Pelaku diamankan pada Minggu 26 Mei 2019, sekira pukul 15.00 wib di Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. A/51/V/YAN.2.5./2019/SPKT, tanggal 26 Mei 2019 tentang tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” sebut Kabid Humas.

BACA JUGA...  Satu Kilogram Sabu dan Dua Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara 

Kabid Humas mengatakan, kronologis kejadiannya, pada hari Kamis 23 Mei 2019 telah terjadi penyebaran video hoax yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Pelaku menyebarkan video Presiden Republik Indonesia yang dirubah dari video sejatinya dengan merubah iringan musik remix dan pemberian caption status Facebook ‘Pesta setelah membantai muslim dalam masjid, persis tarian PKI di lubang buaya’, yang diunggah oleh akun Facebook pelaku,” ungkap Kabid Humas.

BACA JUGA...  Insiden Pelemparan Granat di Rumah Bustami Hamzah, Laskar Panglima Nanggroe: Hanya Setingan Murahan

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Aceh, kemudian pada minggu 26 Mei 2019, melakukan penangkapan pelakunya di Aceh Barat Daya.

Lebih lanjut Kabid Humas juga mengatakan, pelaku sengaja menyebarkan video Presiden yang sudah diedit dan dengan caption ‘Pesta setelah membantai muslim dalam masjid, persis tarian PKI di lubang buaya’, untuk memperoleh perhatian secara umum dari masyarakat Indinesia yang melihat postingan tersebut.

Hal itu dilakukan oleh pelaku, bertujuan untuk memberikan pemahaman negatif kepada Bapak Joko Widodo dan Pemerintahannya, setelah kejadian unjuk rasa pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019.

BACA JUGA...  Banda Aceh Kota Tua yang Penuh Sejarah

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah, pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang ITE Jo pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,

“Pelaku juga diancam dengan hukuman setinggi-tingginya 10 tahun pidana penjara. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah, satu unit Hp VIVO Y715 dan satu buah Sim card,” tutup Kombes Pol Ery Apriyono. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

FPRMI Aceh Bahas Batas Pidana Pers
Asap Kepung Aceh Selatan, Kapolres: Gunakan Masker 
H. Zulkarnain Ditunjuk Jadi Ketua Badan Buruh dan Pekerja MPN Pemuda Pancasila
Muhammad Saleh: Siap Berkolaborasi 
Malam Ini, FPRMI Aceh Dilantik 
Ayah Wa Bersama Tokoh Aceh Hadiri Peusijuk Anggota BPK RI Tgk. Khaidir
SMSI Aceh Utara Siapkan Anugerah 2026 Pada Pelantikan Desember 
Irigasi Terbengkalai, Petani Kluet Utara Menjerit, FPKR Angkat Bicara

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:25 WIB

FPRMI Aceh Bahas Batas Pidana Pers

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Asap Kepung Aceh Selatan, Kapolres: Gunakan Masker 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:12 WIB

H. Zulkarnain Ditunjuk Jadi Ketua Badan Buruh dan Pekerja MPN Pemuda Pancasila

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Malam Ini, FPRMI Aceh Dilantik 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Ayah Wa Bersama Tokoh Aceh Hadiri Peusijuk Anggota BPK RI Tgk. Khaidir

Berita Terbaru

 Helmi ketua PETA Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:46 WIB

RAGAM BERITA

FPRMI Aceh Bahas Batas Pidana Pers

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:25 WIB

Puncak Gunung Lubuk Layu Samadua yang biasanya tampak menghijau dari kejauhan sekitar 3-4 Km, mini terlihat diliputi kabut asap.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Asap Kepung Aceh Selatan, Kapolres: Gunakan Masker 

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:19 WIB

EKBIS

Dukung UMKM, Bank Aceh Terima Apresiasi ILO

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:13 WIB