PKN: Hasan Nasbi dan Ade Armando Ubah Kursi Komisaris Jadi Podium Buzzer

Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter.

JAKARTA | MA Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, melontarkan kritik tajam terhadap perilaku sejumlah petinggi BUMN, khususnya Hasan Nasbi dan Ade Armando.

Denny menilai tindakan keduanya yang reaktif terhadap kritik seni dan komedi di media sosial bukan sekadar arogansi personal, melainkan bentuk malapraktik jabatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

BACA JUGA...  Waketum PKN: Utang Luar Negeri Membengkak, Masa Depan Anak Cucu Digadaikan

​Menurut Denny, keterlibatan aktif para komisaris dalam polemik di media sosial untuk menyerang komedian seperti Pandji Pragiwaksono telah mencederai mandat hukum yang mereka emban.

​Pelanggaran Prinsip Fiduciary Duty

​Denny menyoroti Pasal 27 UU BUMN yang mewajibkan Komisaris untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat demi kepentingan perusahaan.

​”Waktu, energi, dan kapasitas intelektual yang mereka gunakan untuk berpolemik di media sosial adalah bentuk pencurian fokus. Secara etika hukum, mereka digaji rakyat untuk memastikan kedaulatan energi atau infrastruktur, bukan memastikan kenyamanan telinga penguasa dari banyolan komedian,” tegas Denny Charter dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/01).

BACA JUGA...  HIM: Generasi Muda Harus Berfikir Lebih Merdeka dalam Memilih Pemimpin 

BUMN Bukan Alat Propaganda Politik

​Lebih lanjut, Denny membedah pelanggaran terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya poin independensi dan tanggung jawab (responsibility). Ia menilai Hasan dan Ade telah menjadikan kursi terhormat dewan komisaris sebagai “podium buzzer”.