Terutama Undang-undang Transaksi Ekektronik (ITE) yang sangat gampang digunskan untuk menjerat semua ysng menggunakan media online atau media elektronik sebagai sarana penyampai pesan, informasi, komunikasi atau bahkan untuk transaksi yang dilakukan. (PU/Red/Rls)
Perlukah Organisasi Pekerja Media Online Yang Memiliki Legal Standing Permanen




