Sabang (MA) – Kepala Lembaga Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia – Kawasan Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Kota Sabang Syukri mengapresiasi tanggapan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Mahdi Nur, dimana memastikan pihaknya tidak memberikan izin galian c di Sabang.
Jika ada pengusahaan yang membuka kegiatan tersebut untuk berbisnis, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak pelakunya secara hukum, karena yang dirugikan bukan saja alam dan lingkungan akan tetapi juga masyarakat. Selama ini masyarakat Sabang, mengambil material hanya kebutuhan hidup seperti membangun rumahnya sendiri dan bukan untuk dibisniskan.
“Saya setuju apa yang disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, dimana tidak ada izin aktivitas tambang galian C di Pulau Weh Sabang. Jadi, kalau ada kegiatan tersebut berarti ilegal karena pemerintah tidak pernah mengeluarkan perizinan untuk usaha galian C di Pulau Weh Sabang,” kata Kepala Kepala LPLHI-KLHI) Kota Sabang Syukri atau yang lebih dikenal Bayu , Selasa (05/08/2024)
Kata Bayu, hingga saat ini seluruh izin usaha penambangan galian C berada ditangan Pemerintah Aceh. Termasuk pula pertimbangan teknis sesuai terkait galian C maka, jika ada kegiatan tersebut di Sabang APH menindak sesuai hukum yang berlaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















