TAKENGON | MA — Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipertanyakan terkait kasus ditilapnya simpanan para nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo.
Sebab, dalam dunia perbankan, OJK berperan sebagai pengawas terhadap kegiatan perbankan, mengatur dan terkait perizinan, serta penegakan hukum untuk menjaga stabilitas dan melindungi konsumen.
“Tapi peran itu kita lihat dalam kasus BPRS Gayo ini tidak muncul, OJK tidak bicara ke media terkait raibnya uang nasabah, lalu dari 2018 apa yang di awasi? Kemana tanggungjawabnya,” kata pegiat keterbukaan Informasi Publik, Iwan Bahagia, lewat siaran persnya pada, Kamis (8/5/2025).
Ditambahkan, OJK juga berperan dalam penegakkan hukum dan peraturan yang berlaku di sektor perbankan, termasuk penanganan pelanggaran dan penegakan sanksi terhadap pelanggar.
“Nah peran ini apa yang dilakukan OJK? Kok malah kita lihat malah polisi yang sibuk? Patut diduga ada ketidakterbukaan di tubuh OJK dalam kasus ini,” sebutnya
Kalau kasus-kasus lain lanjut Iwan, OJK kerap mengeluarkan rilis resmi di website maupun bicara di media, tetapi dalam kasus BPRS Gayo, OJK sama sekali tidak mengeluarkan statemen apapun.
“Berdasarkan informasi, personel OJK rutin hadir mengawasi BPRS Gayo, tapi dari 2018 sampai 2023, seperti semua baik-baik saja. Apa jangan-jangan ada yang kecipratan saat mengaudit? Curiga bisa saja kan?” ungkap Iwan.




