ACEH UTARA | MA — Hasanuddin, S.Sos, seorang pengamat publik di Aceh Utara, mendesak pemerintah daerah baik tingkat kabupaten maupun kota di Aceh untuk segera melaksanakan Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) untuk periode 2025–2031.
Dalam keterangannya, Hasanuddin menegaskan bahwa pemilihan keuchik harus segera digelar, terutama bagi desa-desa yang masa jabatan keuchiknya telah berakhir pada Januari 2024. “Kita minta kepada pemerintah daerah untuk tidak menunda-nunda lagi pelaksanaan Pilchiksung, khususnya bagi keuchik yang masa tugasnya telah habis sejak Januari 2024,” ujarnya kepada media, Ahad, (27/4).
Terkait dengan keuchik yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 sampai Desember 2025, Hasanuddin menyebutkan bahwa pelaksanaan pemilihannya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). “Untuk keuchik yang habis masa jabatannya Februari 2024 sampai Desember 2025, kita perlu menunggu arahan lebih lanjut berdasarkan keputusan MK,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hasanuddin mengingatkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya sudah memiliki dasar hukum untuk mempercepat proses tahapan Pilchiksung. Hal ini mengacu pada Surat Gubernur Aceh Nomor 400.10/4007 yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA. “Dengan adanya surat edaran tersebut, sudah sangat jelas bahwa daerah diberikan mandat untuk mempercepat pelaksanaan Pilchiksung,” ungkapnya.



