Pemerintah Palestina mengecam keras insiden ini, menyebutnya sebagai bagian dari “kejahatan sistematis” yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. Sementara itu, pihak Israel belum memberikan komentar resmi terkait insiden peracunan ini.
Insiden ini menambah panjang daftar pelanggaran yang dilakukan pemukim Zionis Israel terhadap warga sipil Palestina di wilayah pendudukan, yang bertentangan dengan hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa yang melarang perusakan properti dan sumber penghidupan warga sipil di wilayah yang diduduki. (R)




