Pemkab Aceh Utara Gelar Lomba Inovasi Daerah 2026, Dorong Kreativitas Aparatur dan Masyarakat

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM

Selain itu, inovasi yang diusulkan harus memenuhi beberapa kriteria, seperti mengandung unsur pembaruan baik sebagian maupun secara keseluruhan, memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, tidak menimbulkan pembebanan atau pembatasan kepada masyarakat, serta merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Inovasi tersebut juga diharapkan dapat direplikasi atau diterapkan di tempat lain.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Tengah Terus Wujudkan KLA
Surat edaran Bupati Aceh Utara. Foto : Srennchod.

Peserta lomba terdiri dari ASN, P3K, P3K Paruh Waktu, OPD, kecamatan, serta aparatur gampong di Kabupaten Aceh Utara.

Setiap OPD diwajibkan mengirimkan minimal satu inovasi daerah, sementara pihak kecamatan juga diminta mengirimkan minimal satu inovasi yang dapat berasal dari unsur ASN maupun aparatur gampong atau masyarakat.

Inovasi yang diajukan harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta kewenangan masing-masing perangkat daerah. Untuk memudahkan peserta, pemerintah daerah juga telah menyediakan panduan penyusunan proposal inovasi yang dapat diakses melalui laman resmi Bappeda Aceh Utara.https://bapeda.acehutara.go.id/halaman/panduan-lomba-inovasi