Pemerintah sediakan Hadiah Rp 200 juta Buat Pelapor Kasus Korupsi

Jakarta (ADC) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

PP itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken oleh Presiden Jokowi pada 18 September 2018.

BACA JUGA...  Tokoh Muda Wilayah Tengah Minta Mualem Copot Jabatan Ketua DPR Aceh 

“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,”tulis Pasal 13 ayat 1 PP tersebut seperti dikutip detikcom, Selasa (9/10/2018).

Peraturan itu juga menjabarkan tata cara pelaporan oleh masyarakat yang dimaksud. Ada pula perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan.

Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17.

BACA JUGA...  Di Rapat Paripurna, Pj Bupati Aceh Utara Sampaikan LPJ APBK 2022

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 17 ayat 2. (detik.com)