Pelantikan Anggota DPRK Aceh Tengah, Wartawan Tidak Diperkenankan Masuk

Kepala Sekretariat Dewan (Sekwan) Aceh Tengah, Windi Darsa. (foto: Serambinews.com).

TAKENGON (MA) -– Pelantikan 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah periode 2024-2029 dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 26 Agustus 2024, di ruang Sidang Kantor DPRK Aceh Tengah. Namun, terdapat keputusan kontroversial yang melarang wartawan untuk meliput langsung di dalam ruangan pelantikan tersebut.

Kepala Sekretariat Dewan (Sekwan) Aceh Tengah, Windi Darsa, dalam wawancara dengan mediaaceh.co.id pada Sabtu, 24 Agustus 2024, menjelaskan bahwa pertanyaan mengenai undangan bagi wartawan dalam pelantikan ini kurang tepat. “Tugas dan fungsi wartawan adalah mencari berita untuk diberitakan, bukan menunggu undangan,” ujar Windi Darsa.

BACA JUGA...  72 Calon Anggota KIP Aceh Tengah Ikut Ujian Tertulis 

Windi menambahkan, pihaknya telah menginformasikan kepada wartawan bahwa akan disediakan siaran langsung melalui dua videotron berukuran 3×2 meter yang akan dipasang di sisi kiri dan kanan gedung DPRK. Selain itu, dokumentasi acara akan disediakan oleh Humas DPRK dan Humas Setdakab.

Ketika ditanya lebih lanjut, apakah semua wartawan dilarang masuk ke dalam ruangan, Windi Darsa menegaskan bahwa memang tidak ada satu pun wartawan yang diperbolehkan meliput langsung di dalam ruangan pelantikan tersebut.

BACA JUGA...  Kecamatan Langsa Timur laksanakan Rakor Sensus Penduduk 2020

Alasan utama pelarangan ini, menurut Windi, adalah keterbatasan ruang dan kursi yang sudah penuh oleh undangan resmi. “Yang diperbolehkan masuk hanya Humas Setdakab, BAIS, Intel Kodam, Intel Kodim, BIN, dan Humas Polri,” jelasnya.