Ia menambahkan, wartawan profesional bekerja dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik (kej), Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999, serta memiliki tanggung jawab kepada publik melalui media yang memiliki struktur redaksi yang jelas.
“Wartawan yang benar itu bekerja berdasarkan kode etik dan memiliki media yang jelas. Jadi pejabat juga berhak menanyakan identitas serta asal medianya,” ujarnya.
Terlebih lagi, lanjutnya, praktik seperti ini biasanya meningkat pada momen tertentu, terutama saat bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pada periode tersebut, sambungnya, sejumlah oknum memanfaatkan situasi dengan mendatangi kantor-kantor pemerintahan maupun lembaga lain untuk meminta sumbangan.
“Biasanya menjelang Ramadan dan Idul Fitri ada saja yang datang meminta-minta dengan membawa nama wartawan. Ini tentu tidak benar dan mencederai profesi jurnalistik,” ujarnya.
Jalaluddin menegaskan, wartawan profesional bekerja dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik serta memiliki tanggung jawab kepada publik melalui media yang memiliki struktur redaksi yang jelas.
“Wartawan yang benar itu bekerja berdasarkan kode etik dan memiliki media yang jelas. Jadi pejabat juga berhak menanyakan identitas serta asal medianya,” katanya.




