Panwaslih Asel Jangan Melempem Mengawasi Sinyalemen Politik Uang

Ketua FORJIAS Aceh Selatan Sadar.(foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Ia menambahkan, praktik politik uang dapat dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang atau sembako kepada masyarakat. Ini bertujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk pasangan calon atau partai tertentu.

“Efek samping dari politik uang tentunya sangat buruk bagi kehidupan demokrasi kita. Bahkan politik uang itu bisa kita ilustrasikan sebagai racun bagi kehidupan demokrasi kita. Kalau sebagai racun, maka politik uang ini bisa membunuh kehidupan demokrasi,” papar Safdar.

BACA JUGA...  Maimul-Nurzahri Siap Maksimalkan Pelaksanaan Syariat Islam dengan Program Strategis

Selain mengancam demokrasi, politik uang juga diatur ketat dengan sanksi yang berat terhadap pemberi dan penerimanya, oleh sebab itu praktik tersebut semaksimal mungkin harus dihentikan demi berjalannya demokrasi yang baik di Indonesia khususnya Aceh Selatan.

“Politik uang ini kan sanksinya itu berat, pelaku bisa dipenjara, minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Lalu masih dikenakan denda, minimal Rp. 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. Dan subjek hukumnya ini setiap orang, baik pemberi maupun penerima, oleh karenanya kami meminta agar Panwaslih memperketat pengawasan dan melakukan patroli untuk menghentikan aksi tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA...  DPD RI: Pasca Putusan MK, Pilkada Di Daerah Khusus Kehilangan Haknya

Jurnalis sebagai pilar ke 4 dalam demokrasi lanjutnya akan selalu bersikap independen dan menyayangkan aksi politik uang yang saat ini disinyalir telah dilakukan oleh sejumlah paslon di Aceh Selatan.