Karena setiap pelanggaran akan di proses sesuai dengan kewenangannya oleh Panwas berdasarkan peraturan yang berlaku, demikian Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma.
Pejabat terkait hadir menyaksikan penandatangan NPHD tersebut antara lain, Bupati Aceh Selatan, Kepala BPKD Aceh Selatan Syamsul Bahari, Ketua Bappeda Aceh Selatan Masrizal dan Kaban Kesbangpol Safril.(Maslow Kluet).




