Dia menekankan, sangat penting saat dilakukan evaluasi berbagai capaian pembangunan Aceh termasuk rekam jejak kinerja para kepala dinas, benar-benar dilakukan dengan profesional, tanpa ada unsur politis, dan tidak membuka ruang sedikitpun bagi praktek-praktek percaloan.
Maka Mekanisme ‘fit and proper test’ selama ini tidak selalu menjadi garansi munculnya kepala-kepala dinas atau badan yang berkualitas, dianjurkan untuk rekrutmen kepala dinas atau badan melalui seleksi mandiri oleh Pj. Gubernur.
Serta dapat dijadikan pilihan namun dengan tetap mengindahkan variabel-variabel penilaian objektif; “Birokrasi itu lembaga teknis. Untuk itu, rekrutmen dan pengangkatan pejabat, terutama di tingkat eselon II kepala dinas atau badan kedepan harus berpijak pada prinsip dasarnya, lebih pada pertimbangan teknis dari pada politis.
Pejabat terpilih wajib memiliki dua kompentensi dasar yaitu, visi program dan kemampuan manajerial. Pejabat terpilih haruslah mencerminkan prinsip-prinsip the right man on the right place, dengan mengutamakan latar pendudikan dengan posisi struktural di SKPA-SKPA.
Pejabat kepala dinas/badan yang tak lagi menjabat alias bangku panjang wajib dikaryakan di dinas atau badan yang pernah ia pimpin.




