Ombudsman RI Serahkan Anugerah Ini Kepada Pemkab Aceh Utara

Asisten III Sekdakab Aceh Utara Drs. Adamy,M.Pd bersama pejabat Sekdakab Aceh Utara sedang mengikuti zoom meeting dengan Ombudsman RI yang berlangsung di ruangan Op Room Kabupaten setempat, (22/12/22).

LHOKSUKON, (MA) Ombudsman RI serahkan anugerah Penilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara.

Acara penyerahan anugerah tersebut diselenggarakan secara zoom meeting yang berlangsung di ruangan Op Room Kabupaten setempat, Kamis, (22/12/2022).

Kabag Organisasi Sekdakab Aceh Utara Fuad Cahyadi yang didampingi oleh Kabag Humas Hamdani,M.Sos mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memperoleh nilai di atas 81 dan termasuk ‘Zona Hijau’ dengan Predikat Kepatuhan tinggi.

BACA JUGA...  Gelar Halal Bihalal dan Santuni Anak Yatim, Ayah Wa: Wakafkan Diri untuk Aceh Utara Bangkit

“Alhamdulillah, berkat arahan, bimbingan dan dukungan para pimpinan serta kerja keras para Kepala Perangkat Daerah,” kata Fuad Cahyadi.

Adapun yang dinilai oleh Ombudsman RI dalam penganugerahan diantaranya Dinas PMTRANSNAKER, Dinas, DUKCAPIL, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial P3A, Puskesmas Lhoksukon, dan Puskesmas Dewantara.

“Pada tahun 2021 kita hanya mendapatkan nilai 52.27 dengan predikat kepatuhan sedang, alhamdulillah tahun ini (2022) kita mendapatkan predikat kepatuhan tinggi,” ungkap Fuad.

BACA JUGA...  Ombudsman RI Berikan Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Predikat Tinggi Kepada Pemkab Aceh Utara 

Di acara penyerahan anugerah tersebut turut hadir secara zoom meeting yaitu asisten III Sekdakab Aceh Utara Drs. Adamy,M.Pd, dan para pejabat Sekdakab Aceh Utara lainnya.(Sayed Panton).