Ia menegaskan nakes yang berstatus aparatul sipil negara (ASN) tidak boleh menolak untuk disuntik vaksin.
“Kalau dia (nakes) swasta, tidak terkait dengan negara, maka punya hak untuk menolak, tapi yang nakes ASN, dia terikat dengan peraturan dan undang-undang aparatur sipil negara, itu harus ikut (vaksinasi),” kata Nova.
Tapi kita harapkan paling tidak dia (nakes swasta) sudah paham tentang vaksin ini, sudah menerima penjelasan, sosialisasi terkait vaksinasi, katanya lagi. (*)














