MRI-ACT & KP3J Pidie Jaya Santuni Anak Kurang Mampu

Rabu, 23 Oktober 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya (MA) – Sirajus Salsabila anak dari pasangan keluarga kurang mampu yang masih duduk di bangku sekolah dasar di Pidie Jaya yang pernah meraih berbagai juara lomba Tartil Quran pada tahun 2019.

Anak cerdas ini berhasil mengharumkan nama kabupaten Pidie Jaya saat mengikuti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Aceh ke-34 di Kabupaten Pidie.

Hasil kerja keras dan berkat dukungan dari kedua orang tuanya, gadis bersuara emas ini berhasil meraih Juara I Musabaqah Tilawatil Quran.

Sederetan piala penghargaan yang pernah diraihnya tersusun rapi dirumah milik orang tuanya di Gampong Bale Ulim Kabupaten Pidie Jaya.

BACA JUGA...  SMK Negeri 1 Pante Bidari Terima Siswa-Siswi Baru Tahun Ajaran 2024 - 2025

“Dari dulu saya belajar membaca Alquran, ayah dan mamak sangat membantu dan mendukung saya,” ujarnya di Pidie Jaya, Senin 22 Oktober 2019.

Raju dibesarkan dari keluarga kurang mampu anak dari pasangan Tgk. Muslieh dan Nasriah, rumah yang ditempati pasangan ini sangat sederhana.

Kondisi tersebut menggerakkan hati Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) Pidie Jaya – Aksi Cepat Tanggap (ACT) Aceh, Komunitas Peduli Pidie-Pidie Jaya (KP3J), dan Tim Polsek Ulim mengunjungi rumahnya.

MRI Pidie Jaya – ACT Aceh mengumpulkan sejumlah dana sumbangan dari Polsek Ulim, Pejabat Pemerintah Pidie Jaya, dan KP3J guna membelikan Sirajussabila peralatan sekolah dan mengaji.

BACA JUGA...  Letkol Inf R. Tallupadang. S.I.P. MH : Jangan Kecewakan Masyarakat di Lokasi TMMD

“Pemberian tersebut adalah bentuk apresiasi yang bisa kami berikan atas prestasi Sirajussabila,” ujar Sekjen MRI Pidie Jaya – ACT Aceh Fachrul razi yang didampingi Humas MRI Pidie Jaya – ACT Aceh Muammar.

Pada hari yang sama, rombongan juga mengunjungi Aisyah (91) di Gampong Meunasah Raya, Meurah Dua, Pidie Jaya

Nenek 91 tahun ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya harus mengandalkan pemberian dari cucunya dan tetangga sekitar rumah. Cucu nenek Ainsyah sendiri juga tergolong orang yang tidak berkecukupan.

BACA JUGA...  Protes Karena Dilecehkan, Manajer FIF Groud Idi Malah Sebut Wartawan Seperti Hewan

Selain mengunjungi rumah Nenek Aisyah Tim MRI dan KP3J juga sempat mengunjungi Muhammad Diara (10), Bocah penderita lumpuh sejak lahir dari keluarga kurang mampu.

Para relawan menyisihkan sedikit rezeki mereka dengan cara patungan guna memenuhi kebutuhan kursi roda untuknya.

“Kami sangat sulit mencari kursi roda yang cocok untuk Diara, Namun kami akan terus berupaya dan berusaha agar Diara biasa menggunakan kursi roda,” ujar Fachrul. (TS)

Berita Terkait

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh
Musriadi: Pendidikan Aceh Tak Boleh Kehilangan Jati Diri
Hardikda 2026, Aceh Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan
Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi
PTGMI Aceh Selatan Reorganisasi Kepengurusan, Kuatkan Profesionalisme dan Integritas
Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 09:17 WIB

Musriadi: Pendidikan Aceh Tak Boleh Kehilangan Jati Diri

Rabu, 2 September 2026 - 14:50 WIB

Hardikda 2026, Aceh Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan

Selasa, 1 September 2026 - 13:47 WIB

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB