Dikatakan Mix, tiga Kampung yang telah memiliki Nomor Kode Wilayah Administrasi Pemerintah Desa, yakni; Alur Mentawak di Kecamatan Kejuruan Muda, Kampung Mekar jaya di Kecamatan Rantau dan Kampung Sumber makmur di Kecamatan Tenggulun.
Dikisahkan, perjuangan panjang yang melelahkan itu, jelas Mix. Sangat dirasakan ketua Lembaga AKPAT Sugiono, dimulai sejak tahun 2006 [tahun 2015 desa sudah menerima anggaran ADD] pihaknya mengajukan pemekaran tiga kampung dimaksud. Dan hasilnya Senin kemarin disahkan kementerian dalam negeri.
“Seluruh proses dan tahapan untuk pemekaran Ketiga kampung sudah kita penuhi dan alhamdulillah Senin awal pekan lalu pihak Kemendagri telah menerbitkan kode kewilayahan pemerintah desa atau kampung, selanjutnya untuk memperkuat legalitas hukumnya harus dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup),” Jelasnya.
Pun begitu, rentetan tersebut teramini Kemendagri berkat doa serta dukungan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang terhadap pemekaran Kampung dimaksud. Terutama itu, support dari Bupati Aceh Tamiang yang terus menerus diberikan.
Dalam beberapa kali audiensi di Jakarta jelas Mix, sejumlah pihak menyarankan pemerintah kampung nantinya bisa menonjolkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendorong percepatan kesejahteraan warga melalui program pengelolaan potensi kampung.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















