Menteri Nusron Dorong Pemda Bebaskan BPHTB bagi Warga Kurang Mampu

LAMPUNG | MA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali kepada masyarakat kurang mampu.

Langkah ini, kata Nusron dinilai penting untuk mempercepat proses sertipikasi tanah, terutama bagi warga yang sudah memiliki peta bidang namun terhambat biaya pengurusan sertipikat.

BACA JUGA...  Peusijuek Dandim dan Kapolres Baru, Bupati Aceh Utara: Gerakan Kegiatan Zikir dan Shalat Subuh Berjamaah 

“Kalau kita ingin menyelamatkan rakyat supaya punya kepastian hukum, saya minta tolong kepada Bapak-Ibu sekalian. Untuk warga yang kurang mampu, berikan keringanan atau pembebasan BPHTB, supaya lahan mereka bisa disertipikasi,” ujar Menteri Nusron dalam rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/07/2025).

Ia menyebutkan, berdasarkan data yang ada, sekitar 83,84% bidang tanah di Lampung telah berhasil terdaftar, dan 70,27% di antaranya sudah disertipikasi. Masih terdapat peluang peningkatan sekitar 13 persen, yang ke depan diharapkan dapat dipercepat penyelesaiannya, salah satunya melalui kebijakan keringanan BPHTB bagi masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA...  PWI dan SPS Harapkan Pemda Jalin Kemitraan Publikasi dengan Media Tersertifikasi Dewan Pers 

Untuk tetap menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat, Menteri Nusron menawarkan solusi integrasi data antara Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Menurutnya, integrasi tersebut akan berdampak positif terhadap akurasi data dan peningkatan penerimaan pajak.