Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.
Selain itu Sekjen Kemendagri juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Kemendagri pun berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah.
“Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024,” ujarnya.
Maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” pungkas Sekjen Kemendagri.(AR)




