REDELONG (MA) – Pejabat (Pj) Bupati Bener Meriah diwakili Pj. Sekda Khairmansyah, S.IP.,M.Sc mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan Pemerintah Daerah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 Tahun 2024 secara zoom meeting dengan Sekjen Kemendagri, Rabu (20/3/2024).
Zoom meeting itu di di ikuti Khairmansyah dari ruang kerja Sekretaris daerah Bener Meriah, terlihat kegiatan itu juga di ikuti oleh Asisten Administrasi Pembangunan Setdakab Bener Meriah Armansyah, SE, M.Si,
Plt. Kabag Hukum Setdakab Nazhan, SH, Perwakilan pegawai BPKPA Kabupaten Bener Meriah.
Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian THR dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024.
Berdasarkan PP tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara. Dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idul fitri 1445H.




