Masyarakat Sawang Nilai Inspektorat Pijay ‘Melindungi’ Koruptor Dana Desa

Foto: Perwakilan warga Desa Sawang, Bandar Baru sedang mempertanyakan hasil audit dana Desa Sawang kepada pihak Inspektorat Pijay, Rabu, 9 Agustus 2017. (Foto: AM)

Meureudu (MEDIAACEH)  – Sudah berkali kali perwakilan masyarakat Gampong Sawang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya mempertanyakan hasil pemeriksaan Inspektorat Pidie Jaya terhadap penggunaan Dana Desa di kampung mereka,  namun jawabannya terkesan selalu manis di mulut.

“Kemarin janjinya besok langsung dikirim ke pihak Kejari Pidie Jaya,  tapi hingga hari ini belum juga ada hasilnya, ” gugat M Nur, kepada MEDIAACEH. com, Selasa,  15 Agustus 2017.

Ungkapan kecewa itu bukan tanpa alasan, beberapa kali pihak Inspektorat selalu berjanji akan segera mengirim hasil pemeriksaan tersebut ke pihak penegak hukum guna dilakukan proses selanjutnya.

“Padahal sudah jelas Kepala Inspektorat Pidie Jaya,  Pak Jamian menyampaikan kepada kami, pihaknya telah menemukan kerugian negara pada pengelolaan dana desa di gampong kami mencapai Rp.72 juta,” ingat  M Nur lagi.

Saat itu, ulang M Nur, kepala Inspektorat Pijay telah berjanji kepada masyarakat akan mengirimkan hasil temuan pemeriksaan kepada Jaksa selambat-lambatnya hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017. Namun,  ujarnya,  hingga saat ini belum terbukti,  dan malah terkesan “melindungi” upaya korupsi dana desa.

BACA JUGA...  Lekaseering Sorot Gampong Di Kota Langsa Tunggak Pajak Dana Desa

“Tetapi sampai dengan hari ini Inspektorar juga belum mengirimkan NHP tersebut, ada apa dibalik semua ini?”, gugat M Nur lagi.

Padahal,  pihak Kejari sudah lama menunggu,  saksi saksi telah banyak diperiksa, sebelumnya pihak Kejari optimis, usai lebaran Idul Fitri, kasus dugaan korupsi dana  desa ini akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

“Karena pihak Inspektorat selalu menunda menyerahkan hasil auditnya,  pihak Kejari mengaku tidak dapat melanjutkan kasus tersebut ke tahap berikutnya,” kata M Nur,  mewakili puluhan masyarakat lainnya.

Menurut masyarakat itu,  tindakan aparatur daerah dinilai sangat berlawanan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang akan menindak oknum oknum yang menggerogoti Dana Desa.

“Apa gunanya Pemerintah Pusat meminta masyarakat proaktif melaporkan penyalahgunaan Dana Desa kepada aparat Penegak Hukum kalau tidak ada tindakan yang positif serta dukungan dari instansi terkait,” sesal M Nur.

BACA JUGA...  Hasil Audit Dana Desa Lambat, Warga Sawang Datangi Inspektorat Pijay

Terkait kekecewaan masyarakat tersebut,  MEDIAACEH. com hingga saat ini belum berhasil melakukan konfirmasi kenapa hingga saat ini pihak Inspektorat masih menunda menyerahkan laporan hasil audit kepada pihak kejaksaan.

Sebelumnya,  Kepala Inspektorat  Pidie Jaya, H. Jamian, MPd menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan NHP (Naskah Hasil Pemeriksaan) kepada Keuchik Desa Sawang untuk memperbaiki hasil temuan saat pemeriksaan, namun tidak digubris oleh oknum kepala desa itu

“Saya pikir keuchik itu mau mengantar laporan hasil temuan pemeriksaan dari inspektorar tersebut, malah dia mengelak dari tanggung jawabnya dengan menyalahkan bendahara desa,” ujar Jamian.

Meskipun kerugian negara telah nyata, oknum itu tetap berani mengelak bertanggungjawab.

“Dia malah berani mengulur  waktu agar temuan atas kerugian negara di dana desa itu dibahas minggu depan, setelah 17 Agustus,” sesal Jamian.

Menurut informasi dari salah satu auditor yang ikut dalam tim pemeriksaan dana desa di Desa Sawang mengaku telah mendapatkan kerugian awal hingga puluhan juta rupiah.

BACA JUGA...  M. Iqbal: Sangat Bahaya Bila Terjadi Mutasi, Hanya 2 Bulan Lagi Jabatan Pj

“Bahwa kerugian negara terdapat sebesar 72 juta rupiah dari hasil yang tidak dipertanggung jawabkan ke LPJ, itu belum termasuk dari mark-up harga,” ujar Hujatun Munawarah seperti dikutip warga. (AM)

Foto: Perwakilan warga Desa Sawang, Bandar Baru sedang mempertanyakan hasil audit dana Desa Sawang kepada pihak Inspektorat Pijay, Rabu, 9 Agustus 2017. (Foto: AM)