Saat disampaikan bahwa JPU kesulitan membuktikan tuduhan pasal pemalsuan yang disangkakan oleh penyidik Binsan Simorangkir, dan akhirnya JPU memasukan pasal lain tentang penggelapan yang tidak dilidik maupun disidik oleh penyidik Bareskrim Polri, Binsan diam seribu bahasa.
“Saya sudah temui Kasi Pidum Kejari Serang, dia gagap dan tidak mampu menunjukkan bukti atas tuduhan yang dibuat oleh Anda sebagai penyidik, oleh karena itu JPU menambahkan pasal lainnya yang tidak ada dalam BAP. Karena ini kasus hasil rekayasa, akhirnya JPU ngawur membuat dakwaan. Begitulah jika polisi tidak memiliki moralitas, akhirnya memutar-balik hukum semaunya demi kepentingan dirinya sendiri,” ujar Lalengke dengan suara agak meninggi.
Parahnya, Binsan Simorangkir juga terkesan tidak bersalah saat ditanyakan mengapa dia melakukan pelanggaran pidana menghilangkan barang bukti kejahatannya yakni merobohkan bangunan ruko 3 pintu di Bogor. Dia mengatakan bahwa tempat itu akan dibangun tower. “Soalnya tempat itu akan dibangun tower,” katanya datar.
Rakyat tentunya perlu mempertanyakan kualitas oknum polisi selevel AKBP itu, termasuk kualifikasi keilmuan, pengetahuan hukum, dan paling utama kualitas moralitasnya. “Level AKBP dengan gelar akademik doktor, sarjana hukum, master hukum, tapi perilakunya sebagai polisi justru berbanding terbalik dengan pangkat dan gelarnya, bagi saya itu suatu keanehan. Apakah Anda tidak merasa aneh soal ini?” tanya alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada Binsan, yang dijawab dengan diam tersipu malu.





