Hal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pemalakan yang dilakukan oknum penyidik di Unit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri itu.
Hasil pemerasan oknum tersebut berupa ruko 3 pintu senilai 200 juta rupiah yang terletak di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Pada perkembagan terakhir, Binsan harus rela dicopot dari jabatannya sebagai penyidik di Bareskrim akibat perbuatannya itu. Iapun saat ini sedang menghadapi proses penyelidikan dan penyidikan oleh Biro Pertanggung-jawaban Profesi (Birowabprof) Divisi Propam Mabes Polri.
Juga, Binsan Simorangkir terancam dilaporkan pidana ke Bareskrim atas dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap para korban Leo Handoko, dkk, plus dugaan pidana penghilangan barang bukti (ruko 3 pintu – red) yang telah dirobohkannya baru-baru ini.
Alih-alih berkesempatan menyampaikan keinginannya, yang sudah dapat diduga yang bersangkutan ingin meminta bantuan PPWI agar menolongnya lepas dari jeratan hukum yang sedang dan akan berproses, Binsan justru dikuliahi oleh Wilson Lalengke.
Dalam pertemuan yang berlangsung hampir 3 jam itu, Binsan mendapat materi khusus dari PPWI tentang pentingnya menjadi aparat yang menjalankan tugasnya dengan benar berlandaskan nilai-nilai moral dan norma yang berlaku.





