Ia juga mengingatkan bahwa pendirian koperasi tersebut harus mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur legalitas kelembagaan koperasi.
“Koperasi Merah Putih ini merupakan program strategis nasional, dan pembentukannya secara serentak di seluruh Indonesia ditargetkan selesai paling lambat pada 31 Mei 2025,” tegas Teniro.
Teniro juga mengajak seluruh warga Kampung Gunung Bukit untuk turut ambil bagian sebagai anggota koperasi. Ia menjelaskan bahwa setiap anggota nantinya diwajibkan untuk menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal koperasi. Koperasi yang telah memiliki struktur pengurus lengkap tersebut ditargetkan harus sudah terdaftar secara resmi melalui notaris paling lambat pada 9 Juni 2025.
Dalam forum tersebut, dijelaskan pula bahwa koperasi ini akan mengelola berbagai unit usaha berbasis potensi lokal desa. Di antaranya, unit usaha simpan pinjam, penyediaan sembako, alat dan kebutuhan pertanian, apotek desa, serta pergudangan.
Karena itu, pengurus yang terpilih diharapkan adalah sosok-sosok yang memiliki wawasan luas dan pengalaman dalam bidang kewirausahaan serta mampu menggali potensi lokal yang ada. Harapan ini juga disampaikan oleh banyak peserta musyawarah yang menginginkan agar kepengurusan koperasi diisi oleh generasi muda yang berpendidikan.




