Ia menilai pengawasan terhadap perusahaan tidak cukup hanya berdasarkan laporan administratif, tetapi juga harus disertai pemeriksaan langsung di lapangan oleh instansi terkait.
Menurutnya, salah satu isu yang perlu mendapat perhatian adalah dugaan pencemaran lingkungan, termasuk emisi cerobong asap pabrik dan dugaan aliran limbah ke badan sungai yang dinilai perlu diuji secara ilmiah sesuai standar lingkungan hidup.
“Kami tidak sedang menghakimi perusahaan. Yang kami minta adalah pemerintah hadir untuk memastikan apakah berbagai dugaan yang berkembang benar atau tidak melalui pemeriksaan yang objektif dan terbuka. Jika tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan akan menjadi kepastian bagi semua pihak. Namun jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi,” tegasnya.
Sementara itu, Fahri Aulia meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aspek operasional perusahaan.
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup perlu melakukan pengujian kualitas udara dan kualitas air secara ilmiah untuk memastikan kondisi lingkungan di sekitar perusahaan.
Di sisi lain, Dinas Ketenagakerjaan juga diminta memeriksa pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pelaksanaan Peraturan Perusahaan (PP), keberadaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.




