Mahasiswa Dukung DPRK, Bakri Siddiq Jangan Diperpanjang Masa Jabatan 

Kamis, 8 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Suara Independen Mahasiswa Kota (SIMAK) Ariyanda Ramadhan.

Koordinator Suara Independen Mahasiswa Kota (SIMAK) Ariyanda Ramadhan.

BANDA ACEH (MA) Menjelang berakhirnya masa jabatan Pejabat (Pj) Walikota dan Bupati di beberapa daerah di Indonesia, Kementerian Dalam Negeri dalam surat nomor 100.2.1.3/2945/SJ tanggal 5 Juni 2023 meminta DPRD/DPRK untuk mengusulkan nama calon penjabat Bupati/Walikota.

“Berdasarkan surat tersebut, sangat jelas bahwa Mendagri meminta kepada DPRD Kabupaten/ Kota untuk mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pj Kepala Daerah,”kata Koordinator Suara Independen Mahasiswa Kota (SIMAK) Ariyanda Ramadhan, kepada mediaaceh.co.id lewat siaran persnya, Kamis 8 Juni 2023.

Ia menyebutkan, pertimbangan menteri dalam menetapkan Pj Bupati/Walikota. Usulan nama Pj Bupati dan Walikota tersebut disampaikan paling lambat 20 Juni 2023.

Melihat kondisi pemko Banda Aceh saat ini yang sedang dalam kondisi memprihatinkan dan terlilit hutang hingga lebih seratus milyar rupiah, “maka kami mendukung DPRK Banda Aceh untuk bersikap tegas, tidak lagi mengusulkan Bakri Siddiq diperpanjang untuk Pj Walikota Banda Aceh,” tegas mahasiswa.

“Bayangkan saja di bawah kepemimpinan Bakri Siddiq sebagai Pj Walikota hampir satu tahun justru memperburuk kondisi pemko Banda Aceh termasuk persoalan hutang. Dulu sisa hutang Pemko hanya tinggal Rp. 23 M namun tak sampai satu tahun Bakri Siddiq memimpin hutang tersebut membengkak, berdasarkan hasil Laporan Pemeriksaan BPK RI hutang Pemko Banda Aceh saat ini mencapai Rp. 109 M,” ungkap Ariyanda.

BACA JUGA...  SAPA: Pendidikan Bukan Ladang Bisnis, Polisi Harus Usut Pungutan di MIN 9 Banda Aceh

Menurut SIMAK, jangankan masyarakat, tenaga kontrak hingga ASN dirinya meyakini bahkan para wakil rakyat pun mengalami kesulitan selama dipimpin Bakri Siddiq.

“Kita bisa lihat ketika para wakil rakyat turun ke dapil masing-masing tentunya masyarakat menanyakan tentang program-program usulan masyarakat yang belum sama sekali jalan bahkan hingga bulan juni 2023. Kami yakin, tentunya dewan juga kewalahan menjawab persoalan yang sudah dijanjikan kepada masyarakat di dapilnya tersebut, mengingat program-program usulan masyarakat itu tidak bisa dijalankan karena kondisi keuangan daerah yang memprihatinkan dikarenakan oleh kebijakan Pj Walikota yang terkesan hanya mementingkan kepentingan kelompoknya daripada kepentingan masyarakat,” bebernya.

Belum lagi, kata Ariyanda, banyaknya janji-janji yang tidak rasional yang disampaikan Pj Walikota selama ini ditengah mirisnya keuangan daerah seperti pembangunan fly over dan sebagainya, bahkan bonus kepada atlet Pora maupun tenaga kebersihan (pasukan orange) sebesar Rp 998 M juga belum dituntaskan.

“Semua itu juga tentunya dipertanyakan masyarakat kepada wakil rakyat ketika turun ke dapil atau duduk dengan masyarakat,” ujarnya.

Padahal, jelas-jelas yang membuat janji ke publik adalah Pj Walikota, tapi malah para wakil rakyat ikut kena getahnya,kata SIMAK.

BACA JUGA...  Ketua Demokrat Aceh: Kampus Merupakan Kunci Pengembangan SDM

Dia menambahkan, belum lagi bicara persoalan pelanggaran syariat islam hingga pergaulan bebas di Banda Aceh yang terkesan semakin menjadi-jadi, sehingga berdampak kepada peningkatan jumlah kasus HIV/Aids di Ibu kota provinsi Aceh itu. ” Bisa dilihat berdasarkan data dari 198 kasus tercatat sebanyak 161 merupakan penderita HIV dan 37 penderita AIDS. Sepanjang tahun 2008 hingga 2020, kasus tercatat setiap tahunnya berjumlah 10 kasus ke bawah. “Ini salah satu catatan hitam dari kepemimpinan Bakri Siddiq yang terkesan abai terhadap penegakan syariat islam,” bebernya.

“Berdasarkan kondisi yang terjadi saat ini sudah sepatutnya DPRK Banda Aceh tidak mengusulkan kepada mendagri memperpanjang Bakri Siddiq,” harap mahasiswa.

Silahkan kepada DPRK untuk mengusul 3 (tiga) nama lainnya yang dianggap layak sebagai pertimbangan Mendagri, “tapi sebagai rakyat kita mohon dengan sangat untuk kali ini berpihak kepada masyarakat agar tidak lagi mengusul nama Bakri Siddiq. Para tak perlu ragu-ragu bersikap, insya Allah rakyat akan bersama para wakilnya menolak perpanjangan jabatan Pj Walikota dan mengganti dengan yang lainnya yang lebih layak,” tegasnya.

BACA JUGA...  Mahasiswa Aceh Tamiang - Banda Aceh, Apresiasi Gerakan Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah

Ingatkan Bakri Tak Lakukan Mutasi

Tak sebatas itu, pihaknya juga mengingatkan Pj Walikota Bakri Siddiq tak lagi mengambil keuntungan dengan melakukan mutasi diujung masa jabatannya. “Berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.11-1418 tahun 2022 maka masa jabatan Bakri Siddiq sebagai Pj Walikota akan berakhir pada 7 Juli mendatang, untuk meminta yang bersangkutan agar tidak sibuk dengan pencitraan dan mengambil keuntungan dengan mutasi,”imbuhnya.

Dia menegaskan, jika Pj Walikota masih juga melakukan mutasi pejabat maka patut diduga adanya indikasi pengumpulan pundi-pundi dari mutasi sehingga mau tak mau kebijakan itu tetap harus dipaksakan di penghujung jabatannya. “Kita berharap KPK dan penegak hukum lainnya untuk turut memonitoring persoalan ini demi menghindari potensi terjadinya transaksional jabatan menjelang akhir masa kepemimpinan,”harapnya.

Dia juga menyebutkan, persoalan mutasi terakhir yang dilakukan Bakri Siddiq yang tercium aroma KKN seharusnya menjadi catatan bahwa dalam hal mutasi yang dipaksakan kerap terjadi praktek KKN. “Kita bisa lihat bagaimana seorang Pj Walikota Bakri Siddiq membawa adik kandung nya dari daerah dan melantik adik kandung sebagai Sekdis. Persoalan ini tentunya masih terekam jelas di memori masyarakat kota Banda Aceh karena terindikasi bernuansa nepotisme,”tutupnya.(R).

Berita Terkait

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara
Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase
Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh
Ayah Wa Dorong Pendidikan Aceh Melahirkan Generasi Islami, Unggul dan Bermartabat
Plt. Sekda Aceh Terima Audiensi Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026 - 11:03 WIB

Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara

Sabtu, 5 September 2026 - 10:34 WIB

Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Jumat, 4 September 2026 - 17:46 WIB

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIB

Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB