LHP-KN BPKP Aceh ‘Out Rule’, Negara Digugat

Rabu, 24 Maret 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Ahli fisik mempergunakan hammers test sementara alat pemeriksaan mutu beton itu belum berkalibrasi, maka hasilnya tidak valid dan hasilnya diragukan. Itu kata ahli sendiri,” kata Shelvi.

Pihaknya merasa heran karena ahli fisik bersama BPKP melakukan cek ulang dan ahli fisik tidak melakukan pengukuran hanya melihat-melihat saja.

Artinya hasil laporan ahli menurut gambar tidak sepenuhnya dilakukan dan hanya prediksi ahli saja tanpa menggunakan alat bantu (kata ahli sendiri).

BACA JUGA...  42 KK Kurang Mampu di Wilayah Koramil 02/ST Dim 0207/Sml Nerima Renovasi RTLH Dalam Program TMMD Ke-102

“Ahli menerangkan antara volume yang dipasang dengan yang dibayar telah sesuai. Untuk lebih jelasnya keterangan ahli terdapat dalam putusan. Jadi dari keterangan ahli fisik yang didapat dalam persidangan berbeda jauh dengan keterangan ahli di dalam proses penyidikan,” terang Shelvi.

Pihak tergugat II (BPKP) telah menyimpulkan adanya selisih volume pekerjaan dari item pekerjaan yang intinya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan pada akhirnya negara mengalami kerugian sebesar Rp.2.374.440.892.90.

BACA JUGA...  Hadirkan 113 Ekor Ternak, Expo Peternakan Resmi Dibuka

Hal ini, kata Shelvi dari pengakuan auditor BPKP Rizkan, SE di depan persidangan sesuai LHP-KN Nomor : SR-1245/PW01/5/2014, tanggal 17 Juni 2014.

Namun anehnya pada tanggal 25 Juni 2014 Auditor tersebut melalui surat pernyataan mengatakan “telah terjadi kerugian negara, tanpa menyebutkan nilai atau besarnya kerugian negara tersebut dipersiapkan oleh penyidik, kemudian penyidik menyerahkan kepada ahli dan meminta ahli untuk menandatanganinya, lalu ahli menandatanganinya, walaupun hal tersebut tidak lazim karena pada saat itu audit sedang berlangsung dan belum ada hasil audit”.

BACA JUGA...  Pimpin Upacara, Kapolda Aceh: Pemuda Penentu Sejarah Berikutnya

Berita Terkait

Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 
Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa
Pernyataan BKSDA Dinilai Timbulkan Kekesalan Masyarakat
Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Banda Aceh Gencarkan Branding Kawasan Tanpa Rokok
Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi
PTGMI Aceh Selatan Reorganisasi Kepengurusan, Kuatkan Profesionalisme dan Integritas

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:49 WIB

Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 

Senin, 21 September 2026 - 15:10 WIB

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Kamis, 17 September 2026 - 20:56 WIB

Pernyataan BKSDA Dinilai Timbulkan Kekesalan Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 14:16 WIB

Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong

Kamis, 17 September 2026 - 11:53 WIB

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Berita Terbaru

NASIONAL

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:30 WIB

Pedagang  berdiri dan depan "lapak", berharap Pemkab peduli terhadap keberadaan Pasar Inpres Tapaktuan, Selasa, (22/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

EKBIS

Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:23 WIB

Petugas melayani beberapa warga yang membeli paket pasar murah di Gerai KDMP Gampong Air Pinang Tapaktuan, Senin, (22/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

EKBIS

Jelang HUT TNI Ke-81, Warga Serbu Pasar Murah 

Selasa, 22 Sep 2026 - 17:58 WIB

Usai menyerahkan kursi roda, Bunda Salma berbincang-bincang dengan Samsuddin Pasaribu salah warga yang sakit lumpuh di Gampong Samakurok, Selasa, (22/9).

PEMERINTAHAN

Bunda Salma Serahkan Kursi Roda untuk Warga Lumpuh

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:15 WIB

FEATURE

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:36 WIB