Banda Aceh (ADC)- Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (LEMKASPA) menyesalkan atas terjadinya penangkapan seorang Kepala Desa (Keuchik) Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk Munirwan, atas tuduhan menjual bibit padi hasil penemuanya sendiri kepada pihak petani.
“Penangkapan Keuchik Meunasah Rayeuk ini, tergolong aneh dan sarat kepentingan,” ungkap Ketua LEMKASPA, Samsul, melalui pesan WhatsApp kepada media mediaaceh.co.id, Kamis 25 Juli 2019.
Dirinya merasa, ada kejanggalan dalam proses penangkapan kepala desa yang memiliki segudang prestasi ini. Menurutnya, dalam kasus yang menimpa Keuchik Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam Aceh Utara itu, saya melihat ada kejanggalan yang dimainkan oleh pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
“Dinas Pertanian dan Perkebuman Aceh dalam kasus ini, apabila menemukan bibit padi IF8 belum memiliki legalitas dan sertifikasi yang dikembangkan oleh Keuchik Munirwan, bisa melakukan pedampingan untuk memiliki hak paten. “Kita patut mempertanyakan tugas Dinas Pertanian dan Perkebuman Aceh sekarang, mana tanggung jawab mereka kepada masyarakat,” ujar Samsul kepada media ini.
Ia juga mengatakan, sebagai dinas yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk kemajuan sektor Pertanian Aceh, dengan adanya penemuan Keuchik tersebut, dapat melakukan kolaborasi dalam pengembangan bibit padi unggulan kedepan.
“Dinas melalui unit pelaksana bidang, semestinya melakukan koordinasi terkait dengan penemuan Keuchik Munirwan tersebut,” imbuhnya.
“Ini kok malah menyuruh pihak Kepolisian menangkapnya. Kalau belum memiliki legalitas untuk diperjual belikan, dinas seharusnya berperan dalam membantu Keuchik Munirwan untuk mendapatkan perizinan dan legalitas produk yang dikembangkannya. Bukan malah di jebloskan kepenjara,” tandas Samsul.
Menurut Samsul, pemikiran seorang Kepala Dinas Pertanian Aceh, sangat bertolak belakang dengan dengan kondisi Aceh saat ini. Dan hal tersebut, berdampak sangat signifikan terhadap kemajuan Aceh kedepanbya. Seharusnya dinas memberikan perhatian khusus kepada pihak yang melakukan terobosan yang inovatif di bidang sektor pertanian.
“Padahal di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, banyak para pakar dalam bidang pembenihan. Apa mereka tidak memiliki kemampuan untuk menciptakan inovasi terbaru dalam pengembangan bibit unggul,” tegas Ketua LEMKASPA.
Selain itu, Samsul juga menambahkan, dalam kasus yang menimpa Keuchik Munirwan tersebut, dapat saya simpulkan, bahwa cara berpikir seorang Kadis Pertanian kalau seperti ini sistem kerjanya, maka jangan harap Aceh akan maju.
“Kedepannya, apabila ada masyarakat yang ingin berinovasi melahirkan produk terbaru, pasti akan berpikir ulang. Karena masyarakat tidak mau ambil resiko apabila hasil karyanya berhasil, ujung ujungnya di laporkan oleh pihak dinas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ketua LEMKASPA meminta Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah MT, untuk bersikap tegas terhadap oknum Kadis Pertanian Aceh. Plt Gubernur harus mengevaluasi kinerja oknum Kadis Pertanian. “Kalau memang tidak sanggup bekerja demi kepentingan Aceh, lebih baik dipecat saja.” tutup Samsul. (Ahmad Fadil)














