Angka puluhan miliar ini menggambarkan nilai total dana yang kini mengendap tanpa kejelasan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menilai penyelesaian segera adalah harga mati. Usai berkoordinasi intensif dengan Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, keduanya sepakat mengedepankan solusi yang strategis, cepat, dan menyeluruh.
Berdasarkan hasil diskusi Muchsin Hasan dengan pihak OJK, saat ini Bank BPRS Tanoh Gayo telah berstatus sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDB).
Namun, Pemerintah Daerah menilai langkah ini belum menyentuh akar penyelesaian. Maka, dorongan serius pun disuarakan kepada OJK agar status bank ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Kenapa status BDR penting? Karena setelah Bank ditetapkan sebagai BDR, OJK dapat segera menyerahkan kewenangan penyelesaian kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan demikian, proses penggantian dana kepada para nasabah dapat segera dijalankan.
“Kami mendorong agar dalam waktu dekat, OJK menetapkan status BDR sehingga proses ganti rugi bisa masuk ke tahap berikutnya melalui LPS. Harapan rakyat Aceh Tengah terlalu besar untuk terus dibiarkan menunggu,” ucap Wakil Bupati mengaku sedang bertolak ke Jakarta bertemu dengan sejumlah Menteri dan LPS.





