Jihandi menegaskan bahwa website LPSE adalah satu-satunya platform resmi untuk proses tender. Jika website ini terganggu, otomatis proses tender juga terganggu, yang berdampak pada tertundanya berbagai proyek pembangunan.
“Pengelola SPSE Setda Aceh harus bertanggung jawab atas kejadian berulang ini. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengelola wajib memastikan kelancaran sistem pengadaan elektronik,” tambahnya.
Menurut Jihandi, masalah ini mungkin disebabkan oleh ketidakmampuan pejabat baru Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh dalam berkoordinasi dengan Anggota Pokja Pemilihan, atau adanya tekanan dari pemangku kepentingan tertentu.
“Apapun alasannya, gangguan website LPSE tidak boleh lagi terjadi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat yang lebih luas,” katanya.
Lebih lanjut, Jihandi mengingatkan bahwa Aceh membutuhkan percepatan pembangunan. Dengan daya serap Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang masih berkisar 30 persen pada semester kedua tahun ini, Jihandi menyebut ini sebagai prestasi yang sangat buruk. “Kita harus segera meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran untuk kemakmuran rakyat Aceh,” tutupnya.




