Lagi-lagi…! Website LPSE Aceh Error, KAPPRA: APIP Harus Ambil Tindakan 

Ketua Kesatuan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA), Jihandi Rianda Siagian.

BANDA ACEH (MA) Ketua Kesatuan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA), Jihandi Rianda Siagian, mengkritik keras gangguan yang berulang kali terjadi pada website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Aceh.

Jihandi menegaskan bahwa situasi ini memerlukan investigasi menyeluruh oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Aceh, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

BACA JUGA...  Lama di Papua, 450 Prajurit TNI Kodam IM Tiba di Aceh 

“Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam gangguan ini, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus dikenai sanksi berdasarkan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa setiap tindakan administratif harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Jihandi dalam pernyataan tertulisnya, Jum’at, 7 Juni 2024, kepada mediaaceh.co.id.

BACA JUGA...  Pengurus Kabupaten PPI Aceh Selatan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Seringnya website LPSE mengalami gangguan telah menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Kejadian pemblokiran akun SPSE SKPA yang diketahui oleh Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang.

“Jika pejabat kita lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok daripada kepentingan rakyat, maka ini menunjukkan kerusakan moral yang serius di kalangan pejabat Aceh,” ujar Jihandi.